icon-category Technology

Kominfo rancang aturan soal perizinan frekuensi

  • 30 Dec 2016 WIB
Bagikan :

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

"Konsultasi publik mulai dari tanggal 29 Desember 2016 hingga 4 Januari 2017," kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo Noor Iza dalam rilisnya, (30/12).

Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM itu diantaranya tentang Jenis Perizinan Spektrum Frekuensi Radio. Sedangkan ketentuan yang berubah terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) diantaranya Mekanisme penerbitan berupa seleksi. Perubahan Izin Stasiun Radio (ISR) menjadi Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) atau menggunakan evaluasi.

IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi dan mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR hanya dapat diberikan kepada Badan Hukum. IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme evaluasi diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk kepentingan pertahanan negara dan keamanan negara.

Perpanjangan masa laku IPFR hanya dapat dilakukan untuk IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi dan evaluasi. Masa laku untuk IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR  hanya sepuluh tahun, dan dalam hal akan menggunakan kembali, penerbitan IPFR akan dilakukan melalui mekanisme seleksi.  

Perpanjangan masa laku ISR dilakukan secara otomatis sepanjang pemegang ISR telah membayar BHP tahunan untuk periode kedua masa laku ISR. Apabila pemegang ISR tidak membayar BHP tahunan untuk periode kedua maka ISR tidak diperpanjang.(wn)

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Telekomunikasi 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini