icon-category Digilife

Kominfo Siapkan 3 Pendekatan Guna Hadapi Ancaman Serangan Siber

  • 16 Aug 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Maraknya serangan siber di era digital membuat semua pihak terus berupaya untuk mencegah jatuhnya banyak korban siber.

Mengutip data Cyber Security Venture pada awal tahun 2021, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo memprediksi serangan siber akan menimbulkan kerugian sebesar USD6 Triliun secara global.  

Sebagai upaya mencegah ancaman siber, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan tiga tahapan untuk menghadapi ancaman siber serta konten negatif yang bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi digital.

Tiga tahapan ini meliputi upaya literasi digital dalam tahap hulu, kemudian upayacyber tindak pencegahan pada tahap menengah dan penegakan hukum di tingkat hilir.

“Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat, sehingga diperlukan adanya strategi yang komprehensif dalam kultivasi kultur masyarakat yang sadar akan pentingnya literasi keamanan siber,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada acara virtual Cyber Intelligence Forum, kamis (12/08).

Pada tahap hulu, Kemenkominfo berfokus pada upaya literasi digital dengan bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi termasuk komunitas, akademis, Lembaga pemerintah dan sektor privat dalam program Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.

Pada tahap menengah, upaya tindak pencegahan dilakukan dengan cara memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif. Kemenkominfo bekerjasama dengan lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait, serta kerjasama dengan penyelenggara sistem elektronik untuk proses pemblokiran konten negatif.

Untuk tahap hilir, Kementerian Kominfo akan melakukan Tindakan hukum terhadap penyebaran konten negatif yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

“Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Setelah itu, Kemenkominfo juga menyorot perlindungan data pribadi. Bahkan, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan berkaitan dengan data pribadi.

“Pemerintah merasa perlu membentuk satu sumber peraturan perlindungan data pribadi yang komprehensif. Hal ini terwujud dalam surat Presiden kepada DPR RI pada bulan Januari 2020 untuk pembahasan RUU PDP.” Jelas Dirjen Aptika.

“Harapannya, bila tidak ada aral melintang RUU ini dapat diundangkan di tahun 2021 sehingga dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah, masyarakat, industri, dalam melakukan perlindungan data pribadi di Indonesia,” tambahnya.

Selagi menunggu RUU PDP, Kominfo sedang menyiapkan tata Kelola pelaksanaan RUU serta aktif melakukan edukasi masyarakat agar melindungi data pribadi mereka. Kemenkominfo juga melakukan sosialisasi ke sektor industri mengenai pentingnya keamanan data pribadi.

“Selain berfokus pada perlindungan data pribadi, Kementerian Kominfo juga terus berkomitmen pada penanganan konten dan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik,” jelas Dirjen Semuel.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini