Kominfo Tak Konsisten Soal Nama Ibu Kandung Untuk Kartu SIM
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan kalau nama ibu kandung tak perlu dicantumkan untuk registrasi kartu SIM. Hal ini disampaikan Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
"Registrasi cukup dilakukan menggunakan nomor KK dan NIK, tak perlu pakai nama ibu kandung," jelasnya dalam sambungan telepon dengan CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).
Menurutnya, penggunaan nama ibu kandung tak diperlukan lantaran berkaitan juga dengan data perbankan.
Lebih lanjut, Ramli mengungkap kalau isu perlunya menambahkan nama ibu kandung ini menguak lantaran adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait hal tersebut.
"Di masyarakat ramai isu ini," tuturnya.
Salah satu netizen juga terpantau sempat menanyakan hal ini ke akun @kominfo.
Sementara itu dari pantauan layanan registrasi online salah satu operator, mereka tidak meminta nama ibu kandung disertakan.
Peraturan soal nama ibu kandung
Sementara itu, Kominfo dalam Permen 12 tahun 2016 pasal 6 ayat 2 menyebutkan kalau pelanggan bisa meregistrasi menggunakan nama ibu kandung atau Kartu Keluarga.
Pasal ini pun tak berubah pada Permen 14 tahun 2017 yang mengubah beberapa pasal dari Permen 12 Tahun 2016 itu. Sehingga sejatinya tak ada yang salah jika operator untuk menyertakan nama ibu kandung dalam proses registrasinya. Sebab, hal ini sejalan dengan aturan yang sudah dikeluarkan Kominfo.
Pada pasal 6 disebutkan soal tahapan registrasi menggunakan pesan singkat. Pasal 6 huruf (a) menyebutkan :
Calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:
1. NIK; dan
2. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga.