icon-category Auto

Konfirmasi Soal Uji Kir Mobil Pribadi

  • 05 Jun 2017 WIB
Bagikan :

Pengujian berkala kelaikan jalan kendaraan bermotor alias kir sempat diwacanakan bakal dilakukan untuk mobil penumpang. Pihak Kementerian Perhubungan mengonfirmasi, hal itu masih dalam kajian dan belum kejadian dalam jangka waktu dekat.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 53, uji kir dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan. Mobil penumpang tidak termasuk di dalamnya.

“Ini harus kami luruskan, sesuai Undang-Undang yang diwajibkan uji berkala hanya mobil penumpang umum. Sekarang kan sedang berkembang taksi online, itu mobilnya plat hitam tapi berfungsi angkutan umum. Itulah yang harus kir,” ucap Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Kemenhub telah mengeluarkan aturan uji kir wajib buat taksi online lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan itu merevisi PM Nomor 32 Tahun 2016 yang membahas hal sama.

Berita Terkait:

Terdapat 11 poin revisi, salah satunya tentang teknis pengujian kir. Uji kelaikan berkendara buat taksi online dibutuhkan buat menjamin keselamatan penumpang. 

Copyright Kompas.com

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini