
Uzone.id — Di tengah tren pinjaman online yang semakin lumrah, kehadiran pinjaman online ilegal masih terus menghantui masyarakat Indonesia.
Laporan dari Celios (Center of Economic and Law Studies) menemukan bahwa hingga saat ini platform pinjol ilegal masih mendominasi dibanding dengan jumlah pinjol legal.Di kuartal 1 2025, Celios menemukan bahwa ada 1.123 platform pinjol ilegal yang menghantui masyarakat Indonesia, angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan platform pinjol legal berizin OJK yang hanya sekitar 97 platform.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios mengatakan bahwa kehadiran platform pinjol ilegal ini akan berdampak pada masyarakat, termasuk terjebak utang dengan bunga tinggi, risiko penagihan yang tidak manusiawi, penyalahgunaan data, hingga terganggunya upaya penguatan regulasi bagi para platform yang berizin.
“Saya rasa ini juga akan berimbas untuk industri ke depan yang memang sangat rentan. Pinjol ilegal ini merupakan musuh bersama, bukan hanya OJK, AFPI tapi juga musuh bersama masyarakat Indonesia,” kata Nailul dalam acara Diskusi Publik, Senin, (11/08).
Tak hanya itu, kehadiran pinjaman online ilegal ini juga
turut meningkatkan fenomena ‘Galbay’ atau gagal bayar di tengah masyarakat. Maraknya fenomena galbay ini juga didorong dengan banyaknya pinjol ilegal, dimana tindakan tersebut banyak dilakukan pada platform tak berizin.
Selain menekan jumlah pinjaman online ilegal, Nailul meminta pihak yang berwenang seperti Kementerian Komdigi dan OJK untuk memantau konten-konten promosi yang mengajak masyarakat melakukan tindakan ‘galbay’.
“Jadi banyak sekali orang-orang yang gagal bayar ini mengajak orang lain untuk gagal bayar juga. Jadi kami harap dari Komdigi maupun OJK untuk menyisir konten-konten itu, campaign dan lainnya,” tambah Nailul.
Tak hanya konten, Nailul juga meminta OJK dan Komdigi untuk menindak joki gagal bayar yang merugikan industri pinjol legal serta menyusun pedoman penyelesaian borrower gagal bayar agar para ‘oknum’ tidak semena-mena melakukan tindakan tersebut.
Sebelumnya, ajakan untuk melakukan galbay diketahui cukup masif di media sosial. Alhasil, tak sedikit orang yang akhirnya tidak membayarkan hutang mereka, dan banyak yang sengaja meminjam uang untuk kemudian tidak membayar.
Peminjam akan dengan sengaja menghindari pembayaran dengan berbagai macam cara seperti yang telah diajarkan oleh para oknum yang mengkampanyekan gerakan galbay. Mulai dari mengganti nomor, memblokir panggilan, hingga sengaja memancing emosi penagih.