Konvoi Mobil Mewah Bikin Macet, Berapa Kecepatan di Tol Seharusnya?
Ilustrasi jalan tol (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Sebagian dari kamu yang suka berkendara melalui jalan tol mungkin masih ada yang belum tahu, berapa sih kecepatan maksimal saat berada di tol?
Mengingat isu konvoi mobil mewah di ruas Tol Depok-Antasari (Desari) KM 02+400 pada Minggu (23/1/2022) sedang viral sekarang.Konvoi mobil mewah itu jadi perbincangan hangat netizen dan juga media online karena berjalan di bawah kecepatan minimum dan memakan dua jalur jalan tol demi mengambil dokumentasi gambar.
BACA JUGA: Spek Motor Listrik Gogoro 2 Delight yang Jadi Andalan Gojek
Akibatnya, arus kendaraan jadi macet gara-gara konvoi tersebut.
Jadi, berapa sih kecepatan berkendara di tol seharusnya?
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membagikan informasi di situs resminya bahwa ketika sedang berkendara di Jalan Tol, harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.
Aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol dibuat agar kita tetap menjaga kendaraan untuk fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil sehingga tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Aturan kecepatan berkendara di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
BACA JUGA: Sejarah Mobil Chery di Indonesia, Mau Jualan Lagi Tahun Ini
"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," tulis BPJT.
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
Konvoi mobil mewah sebetulnya bisa ditindak sesuai dengan Pasal 287 Ayat (5) Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Cuma Dapat Teguran
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan kepada media, pada Senin (24/1/2022), bahwa petugas PJR mendapatkan laporan dari pengelola jalan tol mengenai adanya iring-iringan mobil masuk Tol Andara.
Pantauan kamera CCTV memperlihatkan iring-iringan mobil tersebut. Dari tiga jalur jalan tol, konvoi mobil mewah menggunakan dua jalur, sisi paling kiri dan tengah. Jalur paling kanan untuk mobil umum.
Di CCTV juga terlihat penumpang mobil paling depan mengambil gambar untuk keperluan dokumentasi.
Namun, polisi tidak memberikan sanksi tilang, melainkan cuma ditegur. "Hanya ditegur, kemudian dipersilakan melajutkan perjalanan," kata Sutikno.