Home
/
News

Korlantas Usul Pelat Nomor Kendaraan Warna Hitam Diganti Warna Terang

Korlantas Usul Pelat Nomor Kendaraan Warna Hitam Diganti Warna Terang

Rini Friastuti22 September 2017
Bagikan :

Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengusulkan sebuah wacana untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi warna terang. Wacana ini muncul akibat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang tak terdeteksi kamera CCTV yang dipasang di jalan.

"Menurut penelitian setelah disurvei kami, pelat nomor kita ini susah ditangkap kamera, karena warnanya hitam. Kami akan mencoba ada wacana untuk mengubah warna terang sehingga mudah tertangkap kamera," ujar Royke usai pelaksanaan senam bersama di kantor Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9).

Ide ini terinspirasi dari pelat nomor kendaraan di luar negeri yang beraneka warna. Pelat nomor kendaraan dengan warna terang, diharapkan dapat membantu polisi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.  

"Di negara-negara maju kan tidak ada kendaraan pakai pelat hitam, yang ada biru muda, putih, kuning muda kadang-kadang," jelas Royke.

Meski begitu, wacana ini belum dapat segera diterapkan, karena untuk mengubah warna pelat nomor kendaraan berarti harus menyesuaikan dengan aturan yang saat ini ada yang diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap). Royke mengatakan, sepertinya Polri akan melakukan perubahan regulasi, apabila ingin perubahan warna nomor pelat kendaraan ini untuk direalisasikan secepatnya.

Preview

"Kita sudah regulasi dulu, kita ubah warnanya, regulasinya, setelah itu perlahan-lahan kita ubah warnanya step by step. Tapi kita perlakukan ke kendaraan yang baru terdaftar dulu, jadi tidak menyulitkan yang sudah pakai. Tapi kalau ada yang mau pakai warna terang boleh saja," ungkap Royke.

Saat ini aturan tersebut akan segera diaplikasikan. Dia berharap di tahun 2018, pelat nomor kendaraan dapat berubah warna.

Tags:
populerRelated Article