
Foto: Samsung Galaxy Tab Active 5/TechRadar
Uzone.id — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi tata kelola program MBG (Makanan Bergizi Gratis) tahun 2025 hingga 2026.
Ia ditangkap pada Rabu, (03/06) bersama dengan dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Salah satu yang disorot oleh pihak Kejagung dalam kasus ini adalah keterlibatan ketiga tersangka dalam pembengkakan harga (markup) gila-gilaan dalam pengadaan barang-barang yang sama sekali tidak berhubungan dengan kebutuhan gizi anak sekolah.
Salah satunya adalah pengadaan tablet untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain pengadaan 21 ribu lebih motor listrik yang menghabiskan dana sebesar Rp1 triliun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi juga membeberkan kalau Dadan bersama dengan 2 tersangka lainnya melakukan markup pada 31.994 ribu tablet.
“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber.
Harga yang dicantumkan oleh pihak BGN ini diduga berada di atas harga pasar tanpa ada urgensi yang jelas terkait penggunaan perangkat bagi program makanan yang tengah berlangsung.
Tablet yang digunakan merupakan Samsung Galaxy Tab Active 5 yang harga normalnya sekitar Rp8 jutaan. Sementara berdasarkan e-katalog Inaproc, harga satu unit Samsung Galaxy Tab Active 5 ini tercantum mencapai Rp17,93 juta per unitnya.
Pembelian untuk perangkat gadget (tablet) berasal dari beberapa perusahaan. BGN tercatat membeli membeli perangkat ini dengan anggaran mencapai Rp508,4 miliar untuk 28.300 tablet Samsung Galaxy Tab Active 5 yang dibagikan untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Jika dihitung dengan harga normal, anggaran yang ‘lazimnya’ dihabiskan untuk membeli 31 ribu unit tablet seharga Rp8 jutaan ini hanya mencapai Rp248 miliar saja.
Sementara itu menurut data Inaproc, Badan Gizi Nasional tahun 2025 lalu mencatat kalau secara keseluruhan anggaran pengadaan barang elektronik seperti tablet, laptop hingga printer mencapai angka Rp826,64 miliar.
Selain tablet, BGN juga dianggap melakukan markup untuk pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini Kejagung sendiri belum merinci berapa total kerugian negara akibat tindakan korupsi yang melibatkan tiga petinggi BGN tersebut.
“Kalau perhitungan masih berjalan belum bisa kami sampaikan berapa total pastinya,” tutur Syarief.