KPK Periksa Politikus PKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- KPK memeriksa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yudi Widiana Adia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK pada 6 Desember 2016 lalu telah menggeledah dua rumah Yudi Widiana yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR yang berada di Cimahi maupun di Jakarta. Petugas menyita dokumen tertulis dari penggeledahan tersebut.
KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Yudi di Gedung DPR pada 15 Januari 2016. Selain Yudi, KPK juga memeriksa mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) sekaligus anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam perkara yang sama.
Dalam perkara itu, Aseng disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perkara itu, mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti pernah bersaksi bahwa pimpinan Komisi V dengan Kementerian PUPR pernah melaksanakan rapat tertutup atau rapat setengah kamar di Sekretariat Komisi V DPR pada September 2015 berisi kesepakatan mengenai Rancangan APBN 2016.