Home
/
News

KPPAD Laporkan Akun Ziana Fazura Karena Kasus Audrey, Apa Kata KPAI?

KPPAD Laporkan Akun Ziana Fazura Karena Kasus Audrey, Apa Kata KPAI?
M. Reza Sulaiman11 April 2019
Bagikan :

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kal-Bar) telah melaporkan pemilik akun Twitter Ziana Fazura.

Pelaporan dilakukan dengan alasan KPPAD merasa nama baiknya terancam karena disebut pernah mengajukan kesepakatan damai terkait kasus pengeroyokan AU, siswi SMP 14 tahun. Apa komentar KPAI soal ini?

Saat ditemui Suara.com, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susanto, menguatkan pernyataan KPPAD terkait tidak adanya kesepakatan damai.

"Kami menyerahkan proses ini ke kepolisian. Istilah damai memang tidak dikenal, kita kordinasi dengan teman-teman KPPAD, tidak damai," kata Susanto, Rabu, (10/4/2019).

Ia juga menyerahkan permasalahan ini untuk diawasi sepenuhnya oleh komisi perlindungan anak tingkat daerah Kalimantan Barat.

"Kami berikan wewenang kepada teman-teman komisioner di sana untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Karena bagaimana pun ini tugas dari teman-teman komisi di daerah untuk memastikan agar proses hukum berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak," terangnya.

Pelaporan tersebut dimuat melalui siaran pers yang beredar di kalangan wartawan.

"Menyikapi perkembangan Sosmed pada hari ini yang viral terkait kasus ini dan ada statement yang menyatakan bahwa KPPAD mengarahkan penyelesaian secara Damai, maka hari ini Selasa tanggal 09 April 2019 KPPAD Kalimantan Barat secara resmi melaporkan sebuah akun bernama ZIANA FAZURA kepada Polda Kalimantan Barat dengan nomor Registrasi 240 yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu, S.Sos dan Staff KPPAD Anggi Febrian Lubis, S.H.," tulis rilis yang diterima Suara.com.

Sebelumnya, akun Twitter atas nama @zianafazura mengunggah sebuah postingan yang menyulut kontroversi di media sosial.

Ia menuliskan kronologi kejadian, serta adanya tindakan dari KPPAD yang menurutnya mengajak korban untuk berdamai dengan pelaku dan tidak dibawa ke kepolisian.

"Yang paling mengejutkan saya: Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) berharap ini berakhir DAMAI demi masa depan para pelaku. Kenapa korban kekerasan seperti ini harus DAMAI? Pelaku harus diadili dan kalau bersalah, kirim ke penjara anak. #JusticeForAudrey," tulisnya.

Tapi kemudian KPPAD Kal-Bar membantah memberikan masukan agar pelaku dan korban berdamai.

"Pada saat bersamaan pukul 14.00, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan Pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing. Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai," tulis rilis tersebut.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article