Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya terhadap Kriss Hatta terkait kasus dugaan pemalsuan data akta nikah yang menjeratnya.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Kriss Hatta bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan akta nikah yang seolah isinya sesuai kebenaran. Apalagi penggunaan akta tersebut membuat pemohon, dalam hal ini Hilda Vitria, mengalami kerugian. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga, pasal 266 ayat 2 kitab undang undang pidana.Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Kriss Hatta berupa 4 tahun penjara, dipotong masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6).
Dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan beberapa barang bukti yang dihadirkan dalam perkara ini. Di antaranya satu bundel nomor 1496/01/X/2015 yang dileluatkam oleh KUA Jatiasih, Bekasi. JPU menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-
Terkait tuntutan ini, Kriss Hatta beserta tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan di sidang berikutnya. Sidang sendiri akan kembali digelar pekan depan, pada 24 Juni 2019.
(tov / ray)