Home
/
Entertainment

Kronologi Nunung Srimulat dan Suami Ditangkap Kasus Narkoba

Kronologi Nunung Srimulat dan Suami Ditangkap Kasus Narkoba
Tomy Tresnady20 July 2019
Bagikan :

Nunung Srimulat usai ditangkap polisi atas kasus narkoba (Foto: Polda Metro Jaya)

Uzone.id - Tim kepolisian dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus sabu yang menjerat Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran.

Polisi awalnya melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama pada 19 Juli 2019 pada pukul 12.30 WIB di Jalan Tebet Timur III I, Jakarta Selatan dan polisi menyita 1 unit ponsel Nokia dan 37 lembar uang pecahan @Rp100.000,- (total Rp3.700.000,-) hasil penjualan sabu.

Kemudian, di TKP 2 hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka, yakni Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto dan menyita 1 klip sabu 0,36 gr, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, 1 buah korek api gas, dan 4 ponsel.

Baca juga: Anak Nunung Srimulat Nangis Ditanya Kabar Ibunya Ditangkap

Baca juga: Selain Nunung, 4 Anggota Srimulat Ini juga Pernah Terjerat Narkoba

Berikut kronologi penangkapan Nunung Srimulat dan suaminya:

1. Berawal dari informasi masyarakat di TKP 2 sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Polisi pun melakukan penangkapan tersangka 1 (Hadi Moreyanto) dan ditemukan barang bukti yang disebutkan di atas.

2. Hasil introgasi tersangka 1 pukul 12.30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan tersangka 3 di depan rumahnya dan memperoleh sabu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

3. Pukul 13.15 WIB polisi melakukan penggeledahan di TKP 2 dan ditemukan barang bukti yang disebutkan di atas. Hasil introgasi tersangka 2 (Nunung Srimulat) dan tersangka 3 (July Jan Sambiran), sabu dibeli dari tersangka 1 seharga Rp.1.300.000 per gram, dengan rincian:

- 0,36 gram sabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari tersangka 1 sebanyak 2 gram.

- Sabu yang diterima tersangka 3 sebanyak 2 gram sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi.

- Tersangka 3 telah serahkan uang pembayaran sabu  Rp3.700.000 kepada tersangka 1 yang sebelumnya masih hutang Rp1.100.000.

- Tersangka 2 dan 3 mengambil sabu dari tersangka 1 sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan.

- Tersangka 2 dan 3 mangakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja.

4. Polisi melakukan cek urine 3 tersangka dengan hasil positif narkoba.

5. Tim kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan ke DPO E dan tersangka lainnya.

populerRelated Article