Home
/
News

Kronologi Pengungkapan Cairan Vape Mengandung Ganja

Kronologi Pengungkapan Cairan Vape Mengandung Ganja

Joko Sadewo01 November 2017
Bagikan :

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menangkap MGL di Kuta, Bali. Penangkapan ini mengungkap peredaran  cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika jenis ganja, yang berasal dari Belanda.

Dari penangkapan yang dilakukan pada 26 Oktober 2017 lalu ini, petugas mengamankan 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja. Sementara satu orang lagi berinisial D masih dalam pengejaran petugas.

"Berdasarkan pengakuan, D merupakan sales dan marketing toko liquid vape di Belanda yang mengirim menggunakan jasa ekspedisi," kata Wakil Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jhon Turman Pandjaitan.

Menurut Jhon, penyidik awalnya mencoba memesan liquid yang mengandung ganja itu dari si penjual berinisial MGL, yang memang memasarkan produknya secara online. Setelah itu, polisi berkoordinasi kepada Bea Cukai agar memantau kiriman paket yang berasal dari Belanda. "Karena kita tahu asal liquid itu dari Belanda. Kemudian dikirim ke Indonesia menggunakan paket ekspedisi," jelas dia.

Setelah paket itu terpantau sampai di Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai berkoordinasi bersama Polri melakukan pemeriksaan dan membawa ke laboratorium untuk diuji. Kepala Bea Cuki Soekarno Hatta, Erwin S menyebutkan, awalnya para pelaku mengaku membawa benda ini adalah Acrylic Paint atau cat akrilik.

"Diberitahukan di document ini adalah acrylic paint, tapi ternyata berdasarkan analisa laboratorium mengatakan bukan, tetapi salah satu jenis narkotika. Inilah ketemu semua ini, ada yang kita tunggu dari Belanda," ujar dia.

Tanggal 26 Oktober 2017, MGL ditangkap di Kuta Utara, Bali. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja. Sementara satu orang lagi berinisial D masih dalam pengejaran petugas.

"Berdasarkan pengakuan, D merupakan sales dan marketing toko liquid vape di Belanda yang mengirim menggunakan jasa ekspedisi," kata John. Atas perbuatannya, MGL terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

populerRelated Article