Home
/
Telco

Kronologi Pria Mentawai yang Didakwa Gegara Jualan Internet Starlink

Yogi Gilang Arya dari Mentawai didakwa karena menjual internet Starlink tanpa izin pemerintah, meski diklaim untuk memenuhi kebutuhan daerah blank spot.

Kronologi Pria Mentawai yang Didakwa Gegara Jualan Internet Starlink

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Yogi Gilang Arya (39) dari Mentawai didakwa karena menjual internet Starlink tanpa izin pemerintah pusat.
  • Yogi awalnya berlangganan Starlink untuk penginapan orang tuanya, lalu menjual aksesnya dalam bentuk voucher kepada warga sekitar.
  • Ia bahkan mendirikan PT Mentawai Network Provider dan jaringannya diklaim juga digunakan instansi pemerintah setempat.
  • Kasus ini memicu perbincangan warganet yang bersimpati kepada Yogi karena menyediakan internet di daerah blank spot.

Uzone.id — Seorang pria bernama Yogi Gilang Arya (39) asal Mentawai, Sumatera Barat menjadi perbincangan di media sosial karena harus berurusan hukum setelah menjual internet Starlink ke warga di daerah tersebut.

Permasalahan muncul setelah Yogi didakwa dengan tuduhan menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.

Perkara ini pun kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi juga saat ini ditahan di Rutan Klas B Padang.

Yogi Gilang Arya dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. Lantas, bagaimana kronologi Yogi sampai akhirnya didakwa?nbsp;

Kronologi Penjualan Internet Starlink oleh Yogi

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yogi awalnya membeli perangkat Starlink dan berlangganan layanan internet satelit tersebut untuk mendapatkan akses internet di kawasan Sikakap, Kepulauan Mentawai.

Kuasa hukum dari Yogi, Romi Martianus mengatakan bahwa pemasangan internet Starlink ini untuk memenuhi kebutuhan penginapan atau wisma milik orangtua Yogi di daerah tersebut.

Tak lama kemudian, koneksi internet Starlink dinilai lebih cepat dari layanan operator seluler yang tersedia sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Yogi kemudian menyediakan akses internet tersebut kepada masyarakat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Internet ini tidak diberikan secara gratis namun dijual-belikan dalam bentuk voucher dengan harga mulai dari Rp10.000 untuk kuota 2GB hingga Rp23.000 untuk kuota 6GB.

Melihat peminat yang cukup banyak, Yogi kemudian memperluas jangkauan jaringan internetnya ke sejumlah titik di Sikakap dan bahkan mendirikan perusahaan telekomunikasi dengan nama PT Mentawai Network Provider.




Jaringan ini diklaim tidak hanya digunakan oleh masyarakat saja tapi juga oleh instansi pemerintah setempat dengan alasan jaringan internet di daerah tersebut yang memang belum stabil.

Masih berdasarkan penuturan dari Romi, dikutip dari Kompas.id, Selasa, (25/08), perangkat jaringan internet milik Yogi bahkan pernah juga dipasang di lingkungan Polres Kepulauan Mentawai.

Bisnis jual-beli internet Starlink ini berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025.

Tuduhan dan Ancaman Hukuman

Lalu, pada tanggal 22 Oktober 2025, salah satu anggota kepolisian menerbitkan laporan polisi model A di Kepulauan Mentawai, dan kasus Yogi pun masuk ke tahap penyidikan dan Yogi resmi ditahan pada 8 Juli 2026.

Perkara ini kemudian masuk di Pengadilan Negeri Padang pada 22 Juli 2026 lalu dengan pelanggaran  Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pembelaan dan Status Terkini Kasus

Pihak Yogi mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memiliki izin untuk berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sejak 2 Oktober 2025. Perizinan lainnya juga disebut masih dalam proses pengurusan.

Yogi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena perkara tersebut berkaitan dengan layanan telekomunikasi yang masih dibutuhkan masyarakat di wilayah kepulauan.

Hingga saat ini, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda Putusan Sela yang telah berlangsung pada 20 Agustus 2026. 

Kasus ini menarik perhatian warganet di Indonesia, dimana mereka menilai bahwa Yogi memiliki tujuan untuk menyediakan akses internet di daerah yang masih memiliki sejumlah wilayah blank spot.

 

FAQ Artikel

Siapakah Yogi Gilang Arya?

Yogi Gilang Arya adalah seorang pria berusia 39 tahun asal Mentawai, Sumatera Barat, yang didakwa karena menyelenggarakan usaha telekomunikasi dengan menjual internet Starlink tanpa izin dari pemerintah.

Apa tuduhan yang menjerat Yogi Gilang Arya?

Yogi didakwa dengan tuduhan menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat, melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda sampai Rp600 juta.

Mengapa Yogi menjual layanan internet Starlink?

Awalnya, Yogi membeli perangkat dan berlangganan Starlink untuk memenuhi kebutuhan internet penginapan orang tuanya. Karena koneksi Starlink lebih cepat dan diminati warga di daerah yang belum stabil internetnya (blank spot), ia kemudian menjual akses internet tersebut dalam bentuk voucher.

Bagaimana pembelaan dari pihak Yogi terkait kasus ini?

Pihak Yogi menyatakan bahwa mereka telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2 Oktober 2025 dan perizinan lainnya masih dalam proses pengurusan. Yogi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengingat layanan telekomunikasi yang diberikannya masih sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.

Bagaimana status terkini dari perkara hukum Yogi Gilang Arya?

Perkara hukum Yogi saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi telah ditahan di Rutan Klas B Padang sejak 8 Juli 2026, dan persidangan dengan agenda Putusan Sela telah berlangsung pada 20 Agustus 2026.

Vina Insyani

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article