Kronologis Penangkapan Kasus Narkoba Roro Fitria
Artis Roro Fitria ditangkap atas pengembangan kasus narkotika setelah polisi mengamankan seorang fotografer bernisial WH. WH ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil megamankan sabu dengna berat 2,4 gram di dalam bungkus rokok. Selain itu satu unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesan sabu WH dan Roro Fitria."Setelah kami melakukan pengegeledahan badan, kedapatan membawa narkoba jenis sabu, ada dua klip sabu," ungkap Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Setelah dilakukan pengembangan dan melakukan intrograsi, WH mengaku mendapatkan sabu dari orang berinisial YK yang sampai saat ini masih jadi DPO. Lalu WH mengaku membeli sabu atas pesanan Roro Fitria.
"Ternyata WH dapat pesanan dari RF. Jadi RF ini hubungi WH untuk memesankan atau mencarikan narkotik jenis sabu," jelas Argo Yuwono.
Dari keterangan tersebut, penyidik langsung bergerak menuju kediaman Roro Fitria di kawasan Ragunan, Pasar minggu, Jakarta selatan. Dalam perjalanan Roro sempat melakukan beberapa kali komunikasi dengan WH untuk menanyakan kabar barang tersebut.
"Jadi tidak sekali melakukan komunikasi. Akhirnya setelah melakukan penangkapan di rumah RF, ditemukan buku tabungan, kemuadian ada ATM, dan handphpne. Di handphone juga terlihat chat-nya seperti apa," ungkap Argo Yuwono.
Saat ditanya oleh seorang petugas dari Polda Metro Jaya, Roro Fitria pun tidak menapik telah memesan sabu kepada WH. "Setelah kami tanya kepada RF ternyata benar, dia pesan dan mengakui," lanjut Argo Yuwono.
Sampai saat ini, Roro Fitria masih terus dilakukan penyelidikan oleh petugas. Bahkan sampai saat ini belum diketahui bagaimana hasil tes urine.