
Foto: Aplikasi IKD (Dok. Dinas Dukcapil)
Uzone.id – Sudah dirancang beberapa tahun lalu, KTP Digital atau yang disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan segera diterapkan lebih luas ke seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini.
Berbeda dengan e-KTP yang berbentuk kartu fisik, KTP digital ini adalah dokumen dalam format gambar ataupun QR Code yang perlu di scan.IKD ini juga jadi solusi bagi kalian yang pelupa membawa kartu, karena KTP versi digital ini ada dalam aplikasi di ponsel kalian. Yang terpenting, kalian tak perlu lagi fotocopy KTP untuk mendaftar layanan publik.
Nah, berhubung pemerintah sudah mulai memberlakukan IKD ini, yuk simak cara-cara membuat KTP Digital berikut ini.
Baca juga: Pemerintah Mulai Berlakukan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?
Baca juga: 683 Situs Pemerintah dan Pendidikan Disusupi Konten Judi Online
Pastikan dulu untuk memeriksa status IKD kalian dengan memilih menu masuk dan masukkan 6 digit PIN yang sudah didaftarkan.
Walaupun KTP Digital akan menggantikan e-KTP, tapi KTP elektronik tetap bisa digunakan bagi mereka yang tidak menggunakan smartphone, seperti lansia dan masyarakat yang tidak memungkinkan untuk membuat KTP Digital.