Sponsored
Home
/
Entertainment

Kuasa Hukum Anggap Status Tersangka Lyra Virna Janggal

Kuasa Hukum Anggap Status Tersangka Lyra Virna Janggal
Preview
Caroline Pramantie20 March 2018
Bagikan :

Pihak Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan status Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik pada 16 Maret lalu. Lyra menyandang status tersangka atas laporan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. 

Pihak Lyra pun akhirnya angkat bicara terkait penetapannya sebagai tersangka. Menurut Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Lyra, penetapan kliennya sebagai tersangka adalah sesuatu yang janggal. Razman menilai banyak kejanggalan yang ditemukan dalam pemeriksaan kasus tersebut. 

"Diduga banyak kejanggalan dalam pemeriksaan, maka kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum. Diantaranya gelar perkara khusus yang melibatkan kami dan klien kami dan juga Wasidik," ungkap Razman dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (20/3)

"(Jadi) Tersangka itu biasa saja dan nanti di Pengadilan kita buktikan tidak bersalah," tambahnya. 

Preview

Razman enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kejanggalan apa saja yang mereka rasakan dalam penetapan status Lyra sebagai tersangka. Razman mengatakan pihak mereka akan memberikan keterangan secara gamblang pada 22 Maret mendatang di Krimsus Polda Metro Jaya.

"Kemungkinan lain kami akan laporkan penyidik ke Propam dan juga Praperadilan," beber Razman menutup pembicaraan. 

Kasus ini sendiri berawal saat Lyra dan sang suami, Fadlan Muhammad, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan Ada Tour dan Travel milik Lasty Annisa. Namun, kepastian untuk berangkat tak kunjung didapatkan oleh mereka. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang pun meminta pengembalian dari pihak Lasty.  

Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya curhat melalui unggahan media sosial lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty. Pada Mei 2017, Lasty melaporkan pesinetron berusia 37 tahun itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Preview

Selama proses hukum berjalan, Lasty sendiri sempat diketahui telah mengembalikan uang sejumlah Rp 150 juta. Nominal tersebut sesuai dengan apa yang dituntut oleh Lyra selama ini. 

Beberapa waktu lalu pihak kepolisian sempat memanggil Lasty untuk dikonfrontasi dengan Lyra. Finalis Cover Girl Mode 1997 itu datang memenuhi panggilan polisi, ditemani kuasa hukum dan juga suaminya, Fadlan Muhammad. Tapi justru malah Lasty sebagai pelapor yang tidak datang.

populerRelated Article