
Uzone.id — Per tanggal 2 Januari 2026 kemarin, KUHP dan KUHAP yang baru resmi berlaku secara efektif. Sayangnya, aturan baru ini menuai pro dan kontra. Salah satunya mengenai sejumlah pasal yang memicu perdebatan luas di masyarakat.
Pasal 218 dan 240 KUHP misalnya, dua pasal menjadi perdebatan saat ini karena dianggap membatasi kebebasan dalam berekspresi dan menjadi ‘pelindung’ pejabat dari kritik masyarakat.Dua pasal tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang melakukan penghinaan di ‘muka umum’ terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa lembaga negara. Muka umum disini punya beberapa tafsir, termasuk platform media sosial yang menjadi ruang publik yang seringkali menjadi wadah menyampaikan kritik.
Dalam penerapannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak akan membungkam kritik.
"Saya rasa sudah clear ya, bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian yang kedua, harus dibedakan antara mana yang kritik, mana penghinaan. Teman-teman tanpa perlu membaca KUHP-nya, teman-teman pasti ngerti mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan, apapun tentang kebijakan yang diambil pemerintah, saya rasa tidak masalah,” katanya, Senin, (05/01).
Tapi, benarkan edit foto presiden dan kirim stiker meme pejabat juga akan ikut kena hukuman? Berikut penjelasannya.
Edit foto presiden secara tak senonoh bakal kena hukuman
Tapi, pasal penghinaan presiden ini alias Pasal 218 ini bisa diterapkan untuk kasus tertentu, seperti tindakan edit atau manipulasi foto atau bahkan video kepala negara secara tidak pantas alias tidak senonoh.
Karena hal tersebut dianggap sudah masuk dalam ranah penghinaan dan bukan kritik lagi sehingga perlu adanya hukuman dan batasan terkait tindakan ini.
“Tapi kalau seperti katakan lah masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa masyarakat sudah memahami batasan etika dalam berkomunikasi.
"Jadi sekali lagi yang seperti ini jadi teman-teman sudah bisa sudah, bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak," lanjut Supratman.
Kirim stiker meme pejabat di medsos juga kena hukuman?
Kirim-kirim stiker meme berwajah pejabat sepertinya banyak dilakukan saat ini, selain untuk mewakili ekspresi saat chatting-an, stiker-stiker ini juga seringkali dibuat lucu sehingga menambah keseruan saat berbincang.
Terkait hal ini, Supratman menegaskan kalau masyarakat masih boleh menggunakan stiker dan meme pejabat setelah KUHP dan KUHAP baru telah diberlakukan awal tahun ini. Tapi, ia kembali mengingatkan soal batasan-batasan yang harus dipahami terkait tindakan ini.
Ia bahkan memberikan contoh stiker presiden atau pejabat yang boleh digunakan, salah satunya adalah stiker dengan gestur jempol atau ok.
"Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah, kalau (contohnya stiker) 'jempol', 'oke', sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau (mempidana)kan, siapa yang mau (pidanakan),” katanya, dikutip dari berbagai sumber.
Ia melanjutkan, “Tapi (terancam pidana) kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya.”
Supratman kembali memperingatkan supaya publik tahu batasan antara mana yang termasuk menghina dengan mana yang mengkritik sehingga ia meminta masyarakat tetap bijak, termasuk di media sosial.