
Uzone.id — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada Rabu, (27/05), umat muslim mulai bersiap-siap untuk membeli hewan kurban. Untungnya, gak perlu hunting hewan kurban secara langsung, membeli hewan kurban kini bisa lewat platform online.
Gak cuma itu, bahkan melaksanakan ibadah kurban secara keseluruhan pun bisa dilakukan secara online tanpa harus mengantarkan hewan kurban ke masjid atau ke lokasi penyembelihan terdekat.Dengan begini, kalian hanya perlu melakukannya lewat handphone/gadget lalu kurban pun sudah selesai dilaksanakan. Tapi, apakah kurban online ini benar-benar sah dan tidak melanggar hukum Islam?
Melansir dari situs resmi Baznas, Senin, (25/05), hukum kurban online adalah tetap sah dan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan rukun kurban.
Praktik kurban online ini menggunakan akad wakalah atau menggunakan perwakilan, akad ini diperbolehkan dalam ibadah tertentu yang sifatnya amaliyah atau perbuatan.
Dalam praktik kurban online ini, orang yang berkurban mewakilkan proses penyembelihan pada pihak lain. Namun, yang perlu diperhatikan dalam kurban online ini adalah niat dan juga proses penyembelihan.
Perlu diingat bahwa niat harus tetap disampaikan oleh orang yang berkurban dan proses penyembelihan harus tetap sesuai dengan syariat.
Sementara itu, berikut syarat sah melakukan kurban online saat Hari Raya Idul Adha 1447 H:
Selain syarat-syarat diatas, pastikan memilih lembaga resmi dan amanah untuk menjalankan kurban online ini, mulai dari pemilihan hewan kurban hingga pendistribusian hewan kurban.
Di Indonesia, beberapa platform online yang sering kali membuka layanan kurban online dan sudah mengantongi izin pengawasan adalah Baznas, ada juga platform lain seperti Dompet Dhuafa hingga platform e-commerce Tokopedia dan Shopee.