icon-category Auto

Laporan dari Singapura: Toyota Terpengaruh Larangan Impor Mobil Mewah?

  • 13 Sep 2018 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah mulai melarang impor mobil mewah, yang diterapkan berdasarkan kapasitas mesin, yakni diatas 3.000cc keatas.

Membatasi mobil yang dikategorikan mewah berdasar kapasitas mesin memang kedengarannya lucu dan terkesan kebijakan jadul.

Tapi ya kan tujuannya katanya mulia, untuk menekan defisit neraca perdagangan agar transaksi berjalan normal, dan menstabilkan nilai rupiah terhadap dolar.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memberlakukan beberapa kebijakan. Salah satunya, dengan pembatasan impor mobil mewah di atas 3.000cc.

Beberapa merek mobil mewah pastinya terkena imbas. Meski pabrikan mainstream seperti Toyota pun pastinya juga ikut terkena imbas.

Lalu, seberapa pengaruh sih kebijakan ini buat Toyota di Indonesia?

Toyota sendiri, sebenarnya gak banyak jajaran mobil mewahnya yang resmi dijual di Tanah Air. Sebut aja Alphard fan Land Cruiser.

"Toyota sebagai salah satu pemain di Tanah Air, mau tidak mau menyesuaikan strategi dengan peraturan yang ada. Saat ini, kami sedang mempelajari lebih lanjut terkait peraturan tersebut," jelas Rouli Sijabat, PR Manager Toyota Indonesia.

Namun Toyota memandang, kebijakan yang diterapkan pemerintah ini hanya bersifat sementara, berdasarkan kondisi terkini perekonomian.

Sehingga, Toyota merasa gak punya masalah sama sekali terhadap kebijakan ini, karena pengaruhnya sangat kecil sekali buat Toyota.

"Ada beberapa pertimbangan lain, namun jika pembatasan ini terlalu masif, bagaimana dengan negara lain? Kita membatasi impor, lalu untuk ekspor kita ke negara lain bagaimana bermasalah atau tidak?" lanjut Rouli.

Dirinya pun menjelaskan, semua masih dalam studi di internal Toyota group. Jadi bukan hanya PT TAM dan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) saja, tapi juga PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Terlepas dari peraturan tersebut, Toyota berharap pemerintah bisa lebih mengetahui situasi ini dengan baik. "Karena kita lihat, ini hanya sementara," kata Rouli.

Untuk diketahui, pembatasan impor ini sendiri dilakukan dengan menaikan Pajak penghasilan (PPh) 22 yang seblumnya  7,5 persen, kini meningkat menjadi 10 persen.

Selain PPh 22, bea masuk juga disamaratakan, sebesar 50 persen setelah sebelumnya dipatok 10 sampai 50 persen.

Selain tarif pajak yang disebutkan tersebut, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM antara 10 sampai 125 persen. 

Dengan adanya rincian tarif itu, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil.

 
 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini