
-
Selasa (16/7) lalu, surat edaran internal perusahaan Garuda Indonesia yang berisi larangan pengambilan foto dan video bagi seluruh penumpang pesawat, tersebar di media sosial. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan mengatakan surat itu dibuat setelah ada keluhan dari sejumlah penumpang terkait perilaku sesama penumpang yang kerap mengabadikan momen perjalanan di pesawat sesuka hati tanpa izin orang yang bersangkutan.
Rosan pun merasa perlu aturan penting dibuat guna melindungi privasi setiap penumpang. Menurut Rosan, hal ini juga dilakukan untuk membuktikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang bertanggungjawab dan mendukung paturan hukum yang berlaku (dalam hal ini UU ITE).
Beberapa saat setelah potret surat bocor di media sosial, protes membanjir dari warganet yang menilai aturan tersebut tidak masuk akal. Selain protes, muncul pula spekulasi yang menyebut Garuda Indonesia menyusun larangan memotret akibat merasa citra perusahaan tercoreng setelah sebuah foto yang memuat tulisan komplain penumpang terhadap pelayanan di dalam maskapai tersebar di media sosial.
Sampai saat ini memang belum ada aturan resmi dari pemerintah yang melarang penumpang memotret di pesawat. Sebelum surat edaran Garuda Indonesia keluar, gambar atau video rekaman gambar awak kabin yang tengah melakukan pelayanan atau potret interior pesawat kerap terlihat di media sosial.
Di Indonesia, salah satu orang yang kerap mengunggah kehidupan di dalam pesawat adalah selebritas Syahrini. Ia rutin mengunggah dan mengomentari tumpangannya kala berlibur.
Sejauh ini, aturan resmi soal foto berlaku bagi pilot. Mereka dilarang mengambil gambar di ruang kemudi ketika sedang mengendalikan pesawat.
Kasus pilot nakal yang nekat mengunggah foto di ruang kemudi ini sempat terjadi di maskapai asal Amerika Serikat, United Airlines, pada 2014. Ketika diwawancara Quartz, pilot yang saat itu berusia 26 tahun bilang bahwa foto diunggah setelah ia mendarat. Tetapi di caption fotonya ia menerangkan bahwa gambar diambil dengan kamera ponsel--benda yang dilarang aktif di dalam ruang kemudi. Sang pilot tidak merespons ketika diminta keterangan lebih lanjut. Ia justru menghapus akun Instagramnya.
Rebecca Johnston dan David Hodgkinson, masing-masing dosen fakultas hukum University of Notre Dame Australia dan profesor madya di Western Australia menyatakan bahwa asosiasi penerbangan di AS dan Eropa punya aturan tegas yang melarang pilot memotret di ruang kendali. Aturan tersebut tidak berlaku di Australia.
Selain soal foto, maskapai penerbangan terkadang memang memiliki aturan yang ‘mengejutkan’ bagi penumpang. Salah satunya adalah larangan membawa binatang piaraan yang dianggap mampu menenangkan penumpang selama penerbangan seperti anjing.
Di AS, kebiasaan membawa binatang dalam perjalanan udara adalah hal yang cukup lumrah. Namun, peningkatan jumlah penumpang yang membawa hewan piaraan dalam kabin membuat suasana maskapai tidak kondusif sehingga muncullah aturan yang lebih ketat. Pengetatan tersebut disambut oleh beberapa aksi protes penumpang.
Baca juga artikel terkait PENERBANGAN atau tulisan menarik lainnya Joan Aurelia