Larangan Menikah dengan Teman Sekantor, Ini Kata MUI
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai aturan tentang pernikahan dengan teman sekantor tidak melindungi pekerja. Pemerintah dianggap lebih berpihak kepada pemilik perusahaan.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyebut ketentuan itu sebagai pasal karet. "Di dalam pengaturan pasal seolah-olah memberikan perlindungan terhadap pekerja, tapi dimentahkan kembali dengan pengecualian," ujarnya seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2017.
Silakan baca:
MUI Siap Mendukung Pemerintah Tangkal Konflik Horizontal Terkini
Aturan pernikahan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU No. 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memiliki ikatan pernikahan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
Namun ketentuan itu tak berlaku jika larangan pernikahan telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama. "Pada akhirnya, perjanjian kerja yang menentukan boleh atau tidaknya pernikahan sekantor," ujarnya.
Baca berita lain:
Nikah Siri Online Marak, Apa Kata MUI?
Seruan Ceramah Menteri Agama, MUI Beri Satu Catatan
Dia mengatakan Pasal 153 ayat 1 huruf f sebenarnya bukan mengatur larangan pada aspek pernikahan, melainkan hubungan kerjanya. "Jadi mohon kepada masyarakat untuk bisa mendudukkan permasalahan biar tidak ada kesalahpahaman," ujarnya.
Namun Zainut menilai undang-undang itu berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi. Beleid itu diduga bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan hak untuk melangsungkan pernikahan.
MUI mempersilakan kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Zainut mengatakan dari sisi agama tak ada larangan menikah dengan teman sekantor.
VINDRY FLORENTIN