Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan tarif perpanjang masa berlaku SIM D. Awalnya sama seperti membuat baru, yaitu Rp 50.000, namun sekarang menjadi Rp 30.000.
"Memang dibuat berbeda tarifnya, semua itu yang mengatur pemerintah kalau mengenai tarif," kata AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania.com, Rabu (22/3/2017).
Berita Terkait:
- Begini Caranya Bikin SIM C1 dan C2
- Korlantas Masih Siapkan Penggolongan SIM C
- Penggolongan SIM C Terbentur Masalah Fasilitas
Menurut Iwan, tarif tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, tidak ada perbedaan biaya yang harus dikeluarkan oleh para penyandang difabel.
"Kalau sudah peraturan pemerintah berarti seragam di seluruh kota, karena yang membuat dasar tarifnya langsung dari pemerintah bukan kepolisian," ujar Iwan.