icon-category Travel

Lereng Utara Gunung Ciremai Masih Rawan Terbakar

  • 16 Oct 2018 WIB
Bagikan :

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan Agus Mauludin meminta kepada Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dan masyarakat sekitar Gunung Ciremai, meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan mengantisipasi ancaman terulangnya kembali kebakaran hutan dan lahan dalam kawasan gunung tersebut. Pasalnya, di seputar lereng gunung berapi tertinggi di Jawa Barat itu, terutama di lereng utara belahan wilayah Kabupaten Kuningan, di musim kemarau ini banyak terisi serasah dan tumbuhan semak belukar mengering yang mudah terbakar.

“Selain itu, berdasarkan prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, musim kemarau ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga akhir Oktober 2018,” ujar Agus Mauludin, ketika ditemui “PR” di kantor Sekretariat BPBD Kabupaten Kuningan, Selasa, 16 Oktober 2018.

Dia menyebutkan, terkait prakiraan musim kemarau tahun ini Bupati Kuningan Acep Purnama telah menetapkan Kabupaten Kuningan dalam status siaga darurat kekeringan, kebakaran hutan dan lahan sampai dengan tanggal 30 November 2018. Penetapan status tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Kuningan, Nomor 360/KPTS/386-BPBD/2018, tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan Kekurangan Air Bersih serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kuningan tahun 2018.

Terkait kebakaran hutan di Gunung Ciremai, sebagaimana diberitakan, selama musim kemarau ini kawasan taman nasional di gunung tersebut telah dilanda delapan kali kebakaran pada bagian bawah lereng gunung tersebut. Satu kasus kebakaran di belahan wilayah Kabupaten Majelengka, tujuh kasus di belahan wilayah Kabupaten Kuningan.

Total luas kawasan TNGC terbakar dari delapan kasus kebakaran itu diperkirakan hampir mencapai 1.500 hektare. Kasus kebakaran terakhir berlangsung paling lama dengan luas areal terbakar paling luas terjadi dalam kurun waktu selama 15 hari, mulai tanggal 30 September 2018 hingga akhir pekan kemarin. Adapun total luas areal terbakar terukur sementara BPBD Kuningan mencapai sekitar 1.310 Ha.

“Menyikapi prakiraan cuaca serta masih tingginya kerawanan kebakaran hutan di Gunung Ciremai, kami juga sudah meminta kepada BTNGC agar meningkatkan pengawasan dan kesiapsigaan mengantisipasi kerawanan kebakaran hutan di Gunung Ciremai. Misalnya dengan meningkatkan patroli kawasan dan koordinasi dengan BPBD Kuningan,” katanya.

Di samping itu, ujarnya lebih lanjut,  meskipun pengelolaan taman nasional berada dalam kewenangan BTNGC, BPBD Kuningan juga akan terus memantau  dan membantu mencegah terulang kembali kebakaran hutan dan lahan di Gunung Ciremai. Pasalnya selain berkaitan dengan surat keputusan bupati Kuningan terebut tadi, fungsi konservasi kawasan hutan dan lahan taman nasional Gunung Ciremai berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat luas, terutama dengan masyarakat Kuningan sekitar gunung tersebut.***

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini