
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa hingga 8 Juni 2026 kemarin, baru ada 19 nama penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital yang menyerahkan hasil self-assessment terkait PP Tunas.
“Jadi, sudah tepat 3 bulan dari pertama Peraturan Menteri dikeluarkan yaitu pada Maret tahun 2026 dan tadi kami baru dilaporkan untuk saat ini ada sekitar 19 PSE dan total 68 produk layanan fitur (yang melakukan assessment),” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, dikutip dari Antaranews, Selasa, (09/06).Tidak disebutkan platform apa saja yang sudah melaporkan penilaian mandiri mereka tapi jumlah tersebut sudah termasuk 8 platform yang lebih dulu ditunjuk Komdigi untuk menerapkan PP Tunas, yaitu Roblox, X, TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, Bigo Live dan Threads.
Penilaian mandiri tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Sementara itu, pelaporan self-assessment sendiri sudah berakhir di tanggal 6 Juni 2026 lalu bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, baik platform lokal maupun global.
Meski sudah lewat tenggat waktu, Meutya mengingatkan platform digital lain yang belum mengirimkan hasil penilaian mandiri agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
Setelah menyerahkan penilaian mandiri tersebut, Komdigi selanjutkan akan melakukan pemeriksaan indikator risiko dari setiap platform yang sudah melaporkan.
Hal ini disebut akan memakan waktu cukup lama hingga berbulan-bulan untuk memastikan hasil akhir profil risiko masing-masing PSE.
PSE-PSE tersebut akan dinilai berdasarkan beberapa aspek, termasuk apakah platform memperbolehkan anak-anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi membuat anak-anak terpapar konten berbahaya, berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, mengancam keamanan dan perlindungan data pribadi anak, berpotensi menimbulkan adiksi dan risiko gangguan kesehatan.
Jika nantinya platform-platform tersebut memenuhi salah satu aspek tersebut, kemungkinan platform ini akan masuk dalam kategori risiko tinggi sehingga diwajibkan untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16 tahun.