Home
/
Technology

Lexar.id Tawarkan Solusi Legal bagi Startup dan UMKM

Lexar.id Tawarkan Solusi Legal bagi Startup dan UMKM

Pingit Aria03 November 2018
Bagikan :

Di era digital ini, pertumbuhan startup di Indonesia sangat pesat. Begitu pun dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya mencapai 60 juta. Lexar.id melihat kondisi ini sebagai peluang untuk mengeruk cuan.

Lexar.id merupakan startup yang membantu perusahaan rintisan lainnya dan UMKM mengurus persoalan hukum di Indonesia. Terlebih lagi, aspek legal menjadi poin penting bagi pelaku usaha supaya proses bisnisnya berjalan lancar. Untuk itu, Lexar mengusung jargon 'mempermudah proses administrasi legal' bagi pelaku usaha.

Layanan seperti ini dibutuhkan oleh para pebisnis pemula yang belum berpengalaman. "Market-nya besar. Pesaingnya juga belum banyak," kata Pendiri Lexar.id Ivan Lalamentik kepada Katadata di Jakarta, Kamis (1/11).

Ia pun mengklaim, tarif yang dibanderol tergolong murah ketimbang pelaku usaha menggunakan jasa firma hukum. Ibarat hotel, ia menjamin layanannya serupa penginapan bintang lima dengan harga bintang tiga. "Kami ambil pasar yang mau mencari jasa (konsultasi hukum) yang seperti itu," ujarnya.

Di antaranya, bantuan legal untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) mulai Rp 9 juta, sementara untuk mengurus administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Rp 3 juta. Selain itu, Lexar juga menyiapkan asistensi untuk paten seharga Rp 13 juta dan hak cipta Rp 2,5 juta. Sementara untuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas Sementara (KITAS) bagi warna negara asing, tarifnya Rp 13 juta.

(Baca juga: Uang Teman Ekspansi ke Filipina pada 2019)

Untuk mengurus semua izin itu, pengguna jasa Lexar cukup mengisi formulir, lalu menunggu. Sisanya, tim Lexar akan mengerjakan semua proses birokrasi.

Guna memenuhi janji itu, Lexar.id menggunakan sistem internal dalam menyelesaikan pekerjaannya. Strategi ini memungkinkan Lexar.id memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Biasanya, perusahaan sejenis kesulitan menentukan waktu kerja karena tidak menggunakan sistem internal. "Kerja dengan pemerintah itu sulit diprediksi," ujarnya.

Lexar.id berdiri pada 2015 dengan nama Startup Legal Clinic. Pada April 2018, nama perusahaan itu diubah menjadi Lexar.id. Ivan dibantu oleh partner berbentuk badan hukum untuk mendirikan Lexar.id. Hanya, ia enggan menyebutkan nama partnernya tersebut. 


Perusahaan ini baru beroperasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Di luar (wilayah) itu ada, tapi yang sifatnya bisa dikerjakan by email," katanya. Sementara jumlah pekerja internalnya sebanyak 10 orang.

Hingga saat ini, Lexar.id sudah melayani 500 lebih startup dan UMKM. Mayoritas klien yang dilayani adalah startup seperti Warung Pintar, hingga EV  Hive.

"Mereka juga perlu layanan administrasi legal yang memberikan kepastian harga dan waktu. Kalau menggunakan jasa firma hukum, kepastian itu tidak ada," ujar dia.

Selama menjalani bisnis, ia melihat tantangan terbesar di industri ini adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, hukum merupakan sektor yang disrupsi teknologinya tergolong lamban. Misalnya, teknologi yang digunakan hanya berupa perangkat lunak (software) seperti Microsoft, Google, dan lain sebagainya. Untuk itu, SDM mesti terbuka dengan perkembangan teknologi supaya memahami aspek legalnya.

(Baca juga: Kalm, Startup untuk Sesi Curhat Lewat Aplikasi)

Di Indonesia, ada beberapa startup yang bergerak di bidang yang sama dengan Lexar.id yakni LegalGo, Pop Legal, Lawble, PrivyID, dan Eclis.id. PrivyID misalnya, menggunakan teknologi asymmetric cyrptography untuk menyediakan layanan tanda tangan digital. Yang mana, tanda tangan merupakan komponen penting dalam mengurus perizinan.

Startup jenis ini bahkan memiliki asosiasi bernama Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (IRLA) pada 2017. Ivan, menjadi salah satu pengurus di asosiasi tersebut.

Sebagai gambaran pasar bagi Legaltech, laporan Startup Ranking pada Februari lalu menyebutkan, Indonesia memiliki 1.705 unit perusahaan rintisan. Alhasil, Indonesia menempati urutan keempat di dunia dengan jumlah startup terbanyak. Urutan pertama ditempati oleh Amerika Serikat (AS) sebanyak 28.794. Diikuti oleh India 4.713 dan Inggris 2.971.

Sementara di kawasan Asia Tenggara,  Singapura hanya memiliki 508 startup. Lalu, Filipina 193; Malaysia 144; Thailand 81; dan Vietnam 73 startup. Kawasan ini memiliki delapan startup dengan valuasi di atas US$ 1 miliar atau berstatus unicorn, empat di antaranya dari Indonesia.

populerRelated Article