Lion Air Group Rilis Tarif Baru Bagasi Berbayar
(Foto: Lion Air Group)
Uzone.id - Sejak Januari 2019, Lion Air dan Wings Air sudah berhenti memberikan bagasi 20 kg kepada penumpang secara gratis untuk penerbangan domestik dan internasional. Sementara itu, Batik Air memberikan bagasi tercatat cuma-cuma 20kg.
Para penumpang (kecuali bayi) Lion Air dan Wings Air hanya diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, atau perlengkapan bayi, atau bahan membaca, atau kamera, atau tas jinjing perempuan (hand luggage) ke dalam kabin dengan ukuran dimensi bagasi kabin 35 x 30 x 20 cm.
Baca juga: 4 Varian Bingsu di Korea Selatan, Mana Favorit Kamu?
Mulai 1 September 2019, Lion Air Group memberlakukan penerapan tarif baru bagasi yang berlaku untuk pembelian saat pelaporan di bandar udara karena kelebihan berat atau dimensi (excess baggage ticket/ EBT).
Untuk biaya kelebihan bagasi (excess baggage) mengikuti berat aktual sesuai penghitungan timbangan di bandar udara.
Tarif kelebihan berat atau dimensi (excess baggage ticket/ EBT) dihitung per kilogram (kg) berbeda-beda menurut maskapai pada rute yang dilayani, ini contohnya:
Sementara itu, pembelian kuota bagasi (extra baggage allowance) yang dilakukan sebelum waktu keberangkatan (pre-paid baggage) tersedia beberapa pilihan. Ada 5 kg, 10 kg, 15 kg, 20 kg dengan maksimum pembelian 30 kg per penumpang.
Jika akan membawa bagasi saat bepergian, penumpang dapat membeli bagasi menggunakan voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (agent travel), www.lionair.co.id dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Baca juga: Garuda Indonesia Buka Dua Rute Penerbangan dari Bandung
Tarif pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) berlaku tetap sejak mulai diberlakukan (tidak mengalami perubahan) dihitung per kilogram (kg) berbeda-beda menurut maskapai pada rute yang dilayani, ini contohnya:
Pembelian bagasi dengan harga lebih rendah bisa dilakukan pada saat dan setelah pembayaran tiket (issued ticket), ketentuan batas waktu maksimum enam jam sebelum keberangkatan.