icon-category Travel

Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini

  • 30 Mar 2019 WIB
Bagikan :

Lion Air Group mengumumkan bakal menurunkan harga tiket pesawat untuk seluruh penerbangan berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (30/3).

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan penurunan harga jual tiket pesawat dilakukan bervariasi sesuai dengan rute penerbangan. Kendati demikian, ia tak menyebut detail besaran penurunan harga tiket yang dilakukan pihaknya.

"Presentase penurunan harga bervariasi, sesuai dengan rute penerbangan," ujar Danang kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/3).

Penurunan harga tiket pesawat, menurut dia, berlaku untuk seluruh maskapai di bawah bendera Lion Air Group, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/ pasar traveling, serta mengakomodir permintaan jasa penerbangan," terang dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan main baru terkait penentuan tarif tiket pesawat guna merespons keluhan masyarakat. Aturan yang baru diterbikan kemarin, Jumat (29/3), menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut ialah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.

Dengan aturan tersebut, misalnya, tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dari kota A ke kota B berharga Rp1 juta per penumpang, tarif batas bawah yang semula hanya sebesar Rp300 per penumpang nantinya akan berubah menjadi Rp350 per penumpang.

Lantaran tarif batas bawah ditentukan oleh batas atas, maka pemerintah mengatur sejumlah hal terkait perhitungan tarif. Misalnya, pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).

Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier)

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Lion Air Tiket Pesawat 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini