.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26resolution%3DHD&w=1920&q=75)
Ilustrasi foto: Scott Graham/Unsplash
Uzone.id — Deadline pelaporan SPT sudah di depan mata untuk Wajib Pajak Pribadi, tak sedikit yang masih kebingungan karena lupa dengan EFIN atau 10 digit nomor identitas untuk Wajib Pajak.
Nah, aplikasi M-Pajak yang tersedia di Android sudah merilis fitur 'Lupa EFIN' yang bisa kalian gunakan kalau kalian ingin mengetahui EFIN kalian. Namun, perlu diingat lebih dulu kalau kalian sudah pernah aktivasi EFIN sebelumnya.Sebelum proses permohonan EFIN, pastikan dulu kalau kalian menggunakan ponsel yang telah terdaftar di DJP dan mempersiapkan pengambilan foto di tempat terang.
Selain itu, kalian juga perlu mempersiapkan NPWP, NIK, nama sesuai KTP, tempat tnggal lahir, dan alamat tempat tinggal.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk menggunakan Layanan Lupa EFIN di M-Pajak
FYI, layanan ini baru hadir untuk pengguna Android saja dan tersedia untuk Wajib Pajak Pribadi.
Sementara itu, batas waktu laporan SPT Wajib Pajak Pribadi akan berakhir pada hari Jumat, 31 Maret 2023 esok. Maka dari itu, bagi kalian yang belum mendapatkan EFIN atau lupa EFIN, yuk segera lakukan aktivasi kembali agar bisa melapor SPT secara online.