Lyra Virna Dianggap Melakukan Pencemaran Nama Baik Karena Postingan Ini?
Artis Lyra Virna kabarnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Lyra Virna dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa.Laporan itu berawal dari postingan Lyra Virna di Instagramnya. Pasalnya di postingan instagramnya istri Fadlan Muhammad itu mengeluh soal pengembalian uang ibadah haji oleh Ada Tour and Travel yang dibatalkan.
Lyra Virna memang mengeluhkan masalah dana pembatalan hajinya beberapa bulan lalu. Setidaknya ada dua postingan Lyra tentang Ada Tour and Travel dan salah satu postingan itu pun diposting ulang oleh akun gosip Lambe_turah.
Postingan pertama Lyra Virna yang diposting ulang lambe_turah menceritakan tentang dana haji yang belum dikembalikan oleh pihak travel. Padahal perjalanan haji sudah dibatalkan sejak lama dan Lyra sudah menunggu selama setahun untuk pengembalian uang tersebut.
Masih di postingan yang sama, Lyra juga mengatakan pihak travel tidak ada etikat baik untuk mengembalikan uangnya. Justru akun instagramnya diblock oleh pihak travel.
Sementara di postingan berbeda, pada Mei 2017 lalu, Lyra lewat akun instagramnya membeberkan pihak travel telah melakukan kebohongan publik. Pada 19 Mei 2017 pihak travel mengatakan sudah melunasi uang perjalanan haji milik Lyra Virna.
Tapi pihak travel sendiri ternyata baru membayar uang tersebut pada 23 Mei 2017. Di postingan itu Lyra menyertakan bukti pembayaran yang diterimanya.
Hingga kini, belum diketahui postingan mana yang membuat Lyra dilaporkan. Kasusnya sendiri masih diproses di Polda Metro Jaya Jakarta. Hari ini, Selasa (10/10) Lyra dipanggil untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.
(nda/ray)
Sumber : tabloidbintang.com
Berita Terkait :
Lyra Virna Kenang Syuting Sinetron Terakhirnya
Lyra Virna Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka
Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna : Hanya Keluhan, Bukan Fitnah