icon-category Entertainment

Malaysia pun Heboh Vanessa Angel hingga Finalis Puteri Indonesia

  • 13 Jan 2019 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Berita soal Vanessa Angel (VA) ditangkap Polda Jawa Timur di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, karena diduga terkait prostitusi online, hebohnya sampai ke negeri jiran, Malaysia.

Apalagi, mantan pengacara Vanessa, Muhammad Zakir Rasyidin pernah memberi pernyataan foto Vanessa telanjang di kamar mandi dipotret oleh teman perempuannya ketika berada di Kuala Lumpur.

Harian Metro Malaysia memberi judul tulisan 'Vanessa Pernah Datang ke KL...?' Berikut foto wajah Vanessa dan foto Vanessa sedang mandi yang sudah disamarkan dalam bentuk kolase.

Kemudian berita lainnya, Harian Metro mengulas foto telanjang Vanessa Angel yand diambil di Kuala Lumpur turut menarik perhatian Polisi Diraja Malaysia yang akan melakukan tindakan mengenai kegiatan pelacuran kelas atas yang melibatkan artis di Malaysia.

Ketua Penolong Pengarah Bahagian Anti Maksiat, Perjudian dan Kongsi Gelap Bukit Aman, Datuk Rohaimi Md Isa mengatakan, untuk saat ini pihaknya tidak bisa mentolerir artis melakukan aktivitas pelacuran di ibu kota.

Muhammad Zakir mengungkapkan, Vanessa mengakui foto itu adalah dirinya tengah mandi bersama seseorang di Kuala Lumpur. Namun, tidak sadar telah difoto.

"Bagaimanapun, polisi senantiasa memandang serius apapun bentuk kegiatan maksiat dan jenayah (menyalahi undang-undang) di negara ini," kata Rohaimi.

Selain Vanessa, polisi juga menangkap model Avriellia Shaqqila. Vanessa dikatakan menerima bayaran Rp80 juta untuk kencan selama 2 jam, sedangkan Avriellia menerima Rp25 juta.

Baca juga: Bapak Media Sosial Indonesia Nukman Luthfie Meninggal Dunia

Mantan Puteri Indonesia

Dengan judul 'Ratu' Pun Terjerat, Harian Metro memberitakan dua mantan finalis Puteri Indonesia yang diduga terjerat prostitusi online.

Dua orang itu merupakan bagian dari 45 artis dan sekitar 100 model yang dikendalikan oleh mucikari Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tantri (28).

Kedua mucikari itu ditangkap bersama Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya, pada Sabtu (5/1/2019) pukul 12.30 WIB.

Menurut polisi, Tantri dan Endang menyediakan artis dan model dengan bayaran hingga Rp300 juta kepada orang kaya yang biasanya mengajak kencan ke luar negeri, terutama Hong Kong dan Singapura.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan sudah merilis prostitusi online melibatkan 45 artis dan 100 model Indonesia.

Luki menyebut beberapa nama dengan inisial, yakni AC, TP, BS, ML, RF dan FG.

Sedikit demi sedikit dikuak polisi. Dua di antaranya Maulia Lestari (finalis Puteri Indonesia 2016) dan Fatya Ginanjarsari (finalis Puteri Indonesia 2017).

Empat lainnya adalah Baby Shu, Riri Febianti (bintang sinetron 'Anak Jalanan'), Aldiena Cena atau Sundari Indira (selebram), Tiara Permata Sari (sinetron 'Cinta Di Langit Taj Mahal').

Yayasan Puteri Indonesia

Yayasan Puteri Indonesia (YPI) akhirnya merilis pernyataan setelah Maulia Lestari dan Fatya Ginanjarsari masuk daftar prostitusi online pada Sabtu, 12 Januari.

YPI mengatakan, Fatya Ginanjarsari (Finalis Kalimantan Utara 2017) telah dipecat pada tahun 2018 karena melanggar kontrak. Fatya mengikuti ajang internasional tanpa diperkenankan untuk menggunakan atribut finalis.

Lalu, untuk Maulia Lestari (Finalis Jambi 2016) telah berakhir masa kontrak pada Maret 2018. Otomatis, Maulia bukan lagi keluarga besar YPI. 

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Vanessa Angel Soal Jane Shalimar hingga Cabut Kuasa Muhammad Zakir

Sikap Komnas Perempuan

Sementara itu, Komnas Perempuan mengaku mendapat berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online yang terjadi khususnya yang melibatkan artis.

Protes masyarakat menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya. Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka.

Kemudian, Komnas Perempuan akhirnya mengeluarkan 5 butir pernyataan sikap terhadap kasus prostitusi online yang tengah ditangani Polda Jawa Timur, seperti berikut:

1. Agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan.

2. Agar pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online

3. Agar media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan

4. Agar masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban ekspoitasi industri hiburan.

5. Semua pihak untuk kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual dimana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan, tidak

sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi 'pekerja seks' sehingga mereka rentan dipidana/ dikriminalisasi.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini