Home
/
Lifestyle

Mandi Wajib Harus Pakai Sabun dan Sampo?

Mandi Wajib Harus Pakai Sabun dan Sampo?

DREAM.CO.ID12 April 2017
Bagikan :

Mandi merupakan salah satu syariat yang wajid dilakukan seorang Muslim berhadats besar seperti junub, haid, atau nifas. Syariat ini dimaksudkan untuk mensucikan diri.

Lazim dipahami mandi wajib hanya memiliki sedikit perbedaan dengan mandi biasa. Banyak orang yang menjalankan mandi wajib seperti mandi biasa, yaitu menggunakan sabun dan sampo.

Banyak yang berpendapat tanpa menggunakan sabun dan sampo, maka mandi wajibnya belum bersih. Benarkah demikian?

Mengutip dari laman konsultasi syariah, dalam kitab Al Wajiz fi Fiqh as Sunah disebutkan rukun mandi wajib atau mandi besar ada dua. Rukun tersebut adalah niat melaksanakan mandi wajib dan membasahi seluruh badan dengan air mulai ujung kepala hingga ujung kaki.

Sementara terkait tata cara membasuh seluruh badan saat mandi besar, rujukannya adalah hadis dari Aisyah RA dan Maimunah RA.

Dalam penjelasannya yang termaktub dalam hadis diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Aisyah mengatakan,

"Kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya."

Sedangkan penjelasan dari Maimunah sebagai berikut,

"Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda)."

Dua hadis di atas menunjukkan cara Rasulullah mandi wajib. Tetapi, tidak disebutkan alat pembersih yang digunakan Nabi seperti daun bidara yang saat itu lazim dipakai untuk membersihkan diri.

Sementara terkait kondisi kekinian, fatwa Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) dapat digunakan sebagai rujukan.

"Yang wajib ketika mandi junub adalah menggunakan air, dan tidak wajib menggunakan alat pembersih seperti sabun atau semacamnya. Demikian seperti yang dijelaskan dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun ketika seseorang menggunakan sabun atau alat pembersih lainnya, hukumnya dibolehkan."

Selengkapnya...

populerRelated Article