icon-category Entertainment

Mantan Pacar Syahrini Diduga Edarkan Narkoba di Kalangan Elite

  • 16 Jan 2019 WIB
Bagikan :

Mantan pacar penyanyi Syahrini berinisial HS ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis Sabu.

HS ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yakni SN, TP, dan FK.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengungkapkan, HS diduga terlibat dalam peredaran narkoba untuk kalangan elite.

"Kemungkinan besar peredaran ini masuk wilayah kota Jakarta. Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan besar mereka yang menyalurkan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kami," ujar Donny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1).

Dari keempat tersangka, polisi masih memburu HK yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). HK merupakan orang yang menyediakan narkoba kepada FK. Sementara HS dan TP berperan menjadi perantara antara FK dan SN.

Kasus ini bermula dari penangkapan SN di salah satu restoran di Jakarta Utara pada 21 Desember 2018 lalu. SN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5 gram.

Dari penangkapan SN, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FK selaku penyedia sabu kepada SN. Dari tangan FK, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.357 gram.

"Setelah kita interogasi dari tersangka ternyata barang itu dari HK. HK ini masih kita cari dan DPO dan sudah kita lakukan pencekalan ke luar negeri," ujar Argo.

Sebelumnya, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander membenarkan informasi yang menyebut HS adalah mantan pacar penyanyi Syahrini.

"Kami dalam proses penyelidikan tidak pernah mencampuri masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan, iya benar (mantan pacar Syahrini). Dia membenarkan," ujar Donny.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, hanya kedua tersangka yang positif menggunakan sabu yakni SN dan HS.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 115 ayat (2) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini