
Foto: Antara
Uzone.id - Bali memang tempat wisata dan populer dikunjungi wisatawan asing, tapi bukan berarti soal keselamatan berkendara jadi diabaikan. Apalagi beberapa waktu ini marak bule-bule yang riding naik motor telanjang dada dan tanpa helm. Gimana sih aturannya?
Dikutip Uzone.id dari website resmi ntmcpolri, aturan berkendara mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Disana lengkap disebutkan persyaratan dan aturan berkendara, termasuk untuk sepeda motor.1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok, Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8).
Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya.
Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
3. Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
4. Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
5. Lengkapi kaca spion dan lain-lain
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)).
Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Memang, selain helm yang memang sudah wajib dan ada aturannya, penggunaan jaket, sarung tangan juga jaket saat naik sepeda motor belum ada aturannya, namun demi pertimbangan keselamatan, NTMC Polri pun menghimbau pengguna sepeda motor menggunakan kelengkapan tersebut.
"Pihak kepolisian mengimbau kepada warga masyarakat apabila menggunakan sepeda motor sebaiknya menggunakan sepatu, jaket dan sebagainya. Kenapa, ini untuk keselamatan demi mengurangi risiko terjadinya fatalitas bila terjadi kecelakaan," ujar mantan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam sebuah video di YouTube NTMC Polri.
Untuk menghindari kecelakaan, sebelum mengendarai sepeda motor sebaiknya mulai dengan memakai perlengkapan yang tepat dan memperhatikan 21 poin dibawah ini: