Marak Pinjol ‘Nakal’, Pemerintah Harus Ngapain?
Ilustrasi: Mufid Majnun/Unsplash
Uzone.id -- Maraknya layanan fintech untuk pinjaman online (pinjol) di Indonesia bukannya malah mempermudah kehidupan masyarakat, justru kebalikannya karena masih banyak yang berkeliaran adalah mereka yang beroperasi secara ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Di antara berbagai macam layanan pinjol yang legal, lantas mengapa masih bisa ada yang lolos beroperasi secara ilegal?
Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa masih dibutuhkan peran pengawasan dan pengendalian agar dapat menangani pinjol-pinjol nakal.
“Yang ilegal jelas meresahkan, sudah tidak berizin, bunga tinggi, penagihan tidak beretika, dan ada unsur pengancaman pada peminjam. Yang ilegal ini perlu dibenahi soal bunga yang tinggi dan mekanisme penagihan yang masih perlu terus diawasi,” ungkap Heru saat dihubungi Uzone.id, Senin (21/6).
Baca juga: Daftar Kasus Pinjaman Online yang Bikin Heboh Netizen
Ia melanjutkan, “disayangkan pihak terkait pengawasan dan pengendalian belum bekerja maksimal untuk menangani persoalan pinjol, baik yang legal apalagi ilegal.”
Heru kemudian mengatakan penting bagi pemerintah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pinjol ilegal agar dapat menyetop penyebaran oknum ilegal serta praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
“Harusnya sih OJK berani ambil keputusan penghentian sementara pinjol sampai masalah di masyarakat selesai dengan tidak adanya akses dari pinjol. Kalau tidak ada efek jera begini, kenakalan pinjol tidak akan berhenti dan malah makin menjadi,” lanjut Heru.
Pandangan lain turut diutarakan Bhima Yudhistira selaku Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies). Ia juga menyinggung OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang seharusnya menjalin kerja sama secara intensif dan merinci.
Baca juga: Makin Bikin Resah, Ini 2 Hal yang Dimanfaatkan Pinjol Ilegal
“Masalahnya ada di koordinasi lintas sektoral yang buruk. Masalah pengawasan pinjol dilakukan oleh banyak lembaga bukan sekadar OJK. Soal aplikasi misalnya, OJK perlu koordinasi dengan Kominfo, kemudian setelahnya memberi rekomendasi kepada pihak Google misalnya, untuk melakukan blokir aplikasi pinjol ilegal,” tutur Bhima secara terpisah kepada Uzone.id, Senin (21/6).
Menurut Bhima, proses pengawasan seperti ini memang akan memakan waktu panjang, sehingga kecepatan pinjol ilegal berkembang lebih cepat dibanding upaya pengawasannya.
“Satu aplikasi diblokir, besoknya ada aplikasi baru dengan deskripsi yang sama, hanya ganti nama saja,” tukas Bhima.