Masih Bandel, Kominfo ‘Suntik Mati’ 4.906 Pinjol Ilegal
Ilustrasi: Jonas Leupe/Unsplash
Uzone.id - Maraknya aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat Indonesia saat ini membuat pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses ribuan fintech tanpa izin.Pemerintah ‘matikan’ 4 ribu pinjol ilegal
Pemutusan akses terhadap pinjol-pinjol nakal telah dilakukan Kemenkominfo semenjak 2018 lalu hingga Oktober 2021. Tercatat sekitar 4.906 fintech lebih yang telah dicabut aksesnya karena melanggar peraturan perundang-undangan, ungkap Menkominfo Johnny G. Plate.
Kemenkominfo mengatakan bahwa langkah aktif penghentian aktivitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemutusan ini dilakukan berdasarkan tiga jalur laporan yakni, aduan masyarakat, patroli siber Kemenkominfo dan OJK. laporan-laporan ini diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pinjol Ilegal Ditutup, Seperti Ini Ciri-cirinya
Selain itu, Kemenkominfo juga menerima ribuan rekening yang digunakan oleh para pinjol. Hingga Oktober 2021 saja, laporan rekening yang digunakan terkait penipuan pinjol mencapai 5.327 rekening.
“Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.
Database blacklist ini akan digunakan kementerian, lembaga dan aparat hukum yang berwenang untuk melakukan penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.
Baca juga: Pinjol Ilegal Ditutup, Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal
“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelasnya.
Ajak masyarakat untuk produktif dan aman
Selain upaya-upaya di atas, Menkominfo juga meminta masyarakat untuk menjaga ruang digital agar tetap produktif. Caranya, dengan semakin bijak dalam memiliki produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.
Tak hanya bagi pengguna pinjol online, himbauan juga ditujukan pada para penyelenggara kegiatan pinjol untuk lebih jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat.
“Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” tambah Menkominfo.
Langkah ini bisa menghindari hoaks dan disinformasi tentang informasi pinjaman online sehingga masyarakat dapat memilih fintech atau jasa pinjol yang legal dan terpercaya.