Sponsored
Home
/
News

Massa Pro dan Anti Ahok Mulai Geruduk PN Jakut

Massa Pro dan Anti Ahok Mulai Geruduk PN Jakut
Preview
Rizki Nurmansyah20 December 2016
Bagikan :

Suara.com - Puluhan pendemo yang tergabung dalam beberapa ormas telah mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.

Aparat kepolisian telah bersiaga mengamankan aksi demonstrasi yang digelar puluhan pendemo anti Ahok tersebut.

Dari pantuan Suara.com, puluhan pendukung Ahok juga telah tiba. Massa yang pro dan kontra tersebut dipisahkan dengan brigade pengamanan polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ribuan aparat kepolisian yang disiagakan cukup untuk mengantisipasi apabila terjadinya kericuhan saat demo berlangsung.

Ada sebanyak 2896 personel kepolisian yang disiagakan untuk mengamankan massa yang berdemo di sidang Ahok.

"Ada beberapa kelompok pro dan kontra yang ada di sini yang melihat (sidang lanjutan kasus Ahok) dan kita selalu update untuk mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidakk diinginkan," kata Argo di PN Jakut, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, adanya pembatasan yang dilakukan polisi terhadap massa pendukung dan anti Ahok untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan antar para pendemo.

"Ini menjadi bagian dari isolasi ya," kata dia.

Argo juga mengaku siap menambah jumlah personel apabila massa yang berdemo terus bertambah.

"Kita siapkan nanti bisa bertambah bisa berkurang tergantung aktivitas di lapangan," katanya.

Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan Ahok di sidang sebelumnya.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Preview

 

Berita Terkait:

populerRelated Article