Masuk Libur Lebaran 2018, PNS Bisa Tabung Jatah Cuti Bersama
Pemerintah tetap akan memberikan jatah cuti kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja saat cuti bersama atau libur Lebaran 2018 yang jatuh pada 11-20 Juni.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur mengatakan PNS yang tetap bekerja ketika libur Lebaran umumnya bertugas di kantor pelayanan publik. "Jadi yang di kantor pelayanan publik tidak diambil hak cutinya bisa diambil pada hari lain," ungkap Asman, Senin (7/5).Untuk lebih detilnya, Asman akan mengeluarkan surat edaran khusus bagi PNS yang tetap bekerja ketika libur Lebaran. Menurutnya, aturan bagi PNS juga sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2011. "Surat edaran akan diterbitkan, cuti bersama sesuai dengan PP akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres)," papar Asman.Berita Terkait
- Pemerintah Putuskan Libur Lebaran PNS Tetap 10 Hari
- Mundur Lagi, Puan Pastikan Pengumuman Libur Lebaran di Senin
- Libur Lebaran, Omzet Industri Makanan 'Bolong' Rp50 Triliun
- Belum Ada 'Hilal' Keputusan Libur Lebaran
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini