Mau Hadiah Rp 200 Juta? Yuk Berantas Korupsi!
Uzone.id - Buat yang lagi mencari penghasilan tambahan, banyak cara bisa dilakukan. Salah satunya melaporkan orang atau oknum yang korupsi.
Dengan melaporkan korupsi, pemerintah menyediakan hadiah sampai dengan Rp 200 juta.Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018, soal pemberantasan korupsi.
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.
Di peraturan itu pula, kalian bisa mengetahui cara dan mekanisme pelaporan oleh masyarakat dan juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.
Penghargaan yang dimaksud dalam PP itu bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi.
Nah, besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.
Tuh, Rp 200 juta gaes! Lumayan banget kan? Selain nambah-nambah uang jajan, sekaligus bisa ikut memberantas korupsi di Indonesia.