
Uzone.id — Saat ini, pemerintah Indonesia tengah membahas lebih dalam terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait industri ojek online di Indonesia. Kabarnya, aturan ini akan rampung paling cepat pada akhir tahun 2025 ini.
Di tengah proses penyusunannya, salah satu yang menjadi highlight dalam Perpres ini adalah soal status driver ojek online serta soal komisi yang diberikan pemilik platform ke para driver.Tak hanya itu, tarif pengemudi hingga perlindungan dan kesejahteraan mitra ojek online juga menjadi salah satu yang akan dibahas dalam aturan ini. Namun, pemerintah sendiri masih dalam tahap diskusi bersama berbagai pihak, termasuk dengan perusahaan platform ride-hailing.
Maxim Indonesia–salah satu platform ride-hailing di Indonesia pun turut memberikan komentar dan harapannya terkait dengan Perpres Ojol ini.
Muhammad Rafi Assagaf selaku Government Relation Specialist Maxim Indonesia menyebut bahwa pihaknya khawatir perubahan status dan penurunan komisi akan memberikan efek domino pada industri.
“Maxim menilai bahwa perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja atau buruh serta penurunan komisi menjadi 10 persen akan membawa efek domino yang justru merugikan pihak-pihak yang selama ini menjadi tulang punggung sektor transportasi daring,” katanya dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Rabu, (12/11).
‘Efek domino’ perubahan status ojol menjadi pekerja/karyawan
Rafi menjelaskan bahwa rencana pengalihan status driver ojek online dari mitra menjadi pekerja atau buruh berpotensi mengubah secara fundamental sistem kerja dan ekosistem digital khususnya di industri ride-hailing.
Salah satu yang akan sangat terdampak (bahkan menghilang) adalah fleksibilitas. Yap, selama ini salah satu keunggulan utama dari sistem kerja mitra ojek online adalah waktu dan sistem kerja yang fleksibel.
“Pengemudi yang hanya menjadikan ojek online sebagai sumber penghasilan tambahan kemungkinan besar tidak lagi dapat bertahan, sehingga berisiko kehilangan pekerjaan,” kata Rafi.
Tidak hanya menghilangkan fleksibilitas, lebih jauh lagi, perubahan status ini akan menimbulkan lonjakan biaya untuk operasional perusahaan. Maxim bahkan mencatat bahwa mereka tidak mampu menyerap seluruh tenaga kerja driver yang saat ini bermitra bersama mereka.
“Berdasarkan perhitungan internal, Maxim hanya akan mampu menyerap sekitar 20 hingga 30 persen mitra aktif apabila semua pengemudi harus berstatus pekerja penuh waktu. Akibatnya, ribuan pengemudi berpotensi tidak lagi terakomodasi dan angka pengangguran dapat meningkat,” tambahnya.
Belum lagi soal kewajiban perusahaan untuk memberikan gaji tetap, jaminan sosial secara penuh hingga perlindungan ketenagakerjaan. Kondisi ini dianggap akan memberikan beban biaya operasional yang sangat tinggi dibandingkan dengan sistem saat ini.
Selain memberikan dampak pada biaya operasional dan sistem yang berjalan, status ini juga memberikan tantangan lain bagi platform, yaitu menghambat pengembangan sistem dan inovasi platform–yang ujung-ujungnya berpengaruh pada driver dan penumpang.
Efek domino inipun akan menyentuh pihak yang menjadi ‘nyawa’ dalam industri ini. Pelanggan akan secara langsung terkena dampak dari penggunaan biaya operasional yang tinggi akibat perekrutan driver ojek online sebagai pekerja.
“Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan permintaan, mengurangi pendapatan pengemudi, dan mempersempit ruang gerak perusahaan untuk bertumbuh,” jelas Rafi.
Saran Maxim: Ojol menjadi UMKM
Alih-alih menjadikan driver ojek online sebagai pekerja/karyawan di bawah perusahaan ride-hailing, Maxim pun memberikan saran yang diharapkan adil untuk kedua belah pihak.
“Maxim mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pendekatan alternatif yang lebih adaptif dengan karakter industri, yakni menjadikan mitra pengemudi sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” saran Rafi.
Dengan pendekatan ini, para pengemudi akan mendapat berbagai benefit sekaligus tidak menghilangkan fleksibilitas mereka sebagai driver ojek online dalam hal waktu hingga frekuensi kerja.
“Sebagai pelaku UMKM, mitra pengemudi berpeluang memperoleh akses ke program pemerintah seperti subsidi bahan bakar, pelatihan kewirausahaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan bisnis mikro, hingga pelatihan digital,” jelasnya.
Tak hanya itu, status UMKM ini juga akan membuka potensi lainnya termasuk mendapat akses terhadap bantuan sosial, pembiayaan produktif, dan insentif peningkatan kapasitas usaha.
Maxim: komisi 10 persen tidak realistis
Satu lagi yang menjadi fokus Maxim adalah soal skema potongan komisi yang rencananya akan diterapkan sebesar 10 persen sesuai dengan usulan berbagai pihak.
Menurut Maxim, batas maksimal ini perlu ditinjau kembali bahkan secara mendalam. Pasalnya, angka tersebut dinilai tidak realistis.
“Meskipun regulasi tersebut dimaksudkan untuk melindungi pendapatan mitra pengemudi, pendekatan “satu ukuran untuk semua” (one-size-fits-all) tidak mencerminkan realitas industri,” tegas Rafi.
Menurutnya, skema potongan komisi 15 persen ditambah 5 persen yang saat ini diterapkan oleh platform ride-hailing dinilai masih sangat relevan dan realistis dimana ini memberikan keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan kelayakan pendapatan mitra pengemudi.
Penerapan batas komisi tunggal ini juga menimbulkan dampak lain, salah satunya mengganggu daya saing bagi platform ride-hailing bagi platform yang selama ini beroperasi secara efisien dan tidak memberatkan mitra.
“Karena itu, Maxim mendorong agar penentuan batas komisi dilakukan secara proporsional, berdasarkan prinsip transparansi, serta mempertimbangkan berbagai model bisnis yang ada di industri transportasi daring,” ujarnya.
Perlindungan dan kesejahteraan mitra driver
Maxim sendiri sudah menunjukkan komitmen mereka untuk terus mendukung program jaminan sosial nasional melalui fasilitasi dan penyetoran iuran BPJS secara transparan.
Maxim juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian akses yang mudah agar mitra pengemudi dapat menjangkau layanan ini secara sukarela.
“Diharapkan, dengan kerjasama strategis, Maxim dapat mendorong para mitra untuk mensukseskan program jaminan sosial yang diusung pemerintah,” tambahnya.
Maxim juga berkolaborasi dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memastikan perlindungan bagi para pengemudi dan penumpang selama perjalanan.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait permintaannya pada para platform ride-hailing untuk menjamin kesejahteraan para mitra driver ojek online.