"Sekarang hanya berdasarkan bukti dari rekaman CCTV, pelat nomor yang jadi bukti kita," ujar Indrajit saat dihubungi Otomania.com, Kamis (28/9/2017).
Berdasarkan alamat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), petugas polisi akan langsung mendatangi rumah pelanggar. Denda yang harus dibayar berdasarkan jenis pelanggaran dan ditujukan kepada pengemudi.
Baca juga: Tilang Pakai Bukti CCTV Dimulai Oktober 2017
"Jadi siapa yang mengemudikan mobil atau motor saat melanggar, dia yang akan dikenakan tilang," ucap Indrajit.
Ke depan, lanjut Indrajit akan menggunakan cara seperti di luar negeri. "Selain pelat nomor, kamera CCTV juga bisa menangkap wajah pengemudi," kata dia.
Berita Terkait: