
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas menutup hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Akan tetapi aktivitas Hotel yang berada di Kompleks Ruko Grand Ancol Centre, Pademangan, Jakarta Utara tersebut masih tampak beroperasi meski terpantau sepi.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pada Senin petang (30/10), beberapa petugas keamanan Alexis dan beberapa cleaning service terlihat masih bekerja di pintu masuk hotel.
Tampak beberapa taksi terparkir di halaman hotel tersebut. Bahkan, beberapa kali terlihat aktivitas tamu hotel yang keluar singgah ke minimarket yang tepat berada di samping dan kembali lagi masuk hotel.
Tak hanya itu, penjagaan ketat juga tampak dilakukan terhadap hotel tersebut. Terlihat beberapa petugas tampak bolak-balik mengelilingi hotel dan perkantoran di wilayah ini dengan menggunakan pakaian safari maupun pakaian informal.
Dua petugas keamanan hotel berbadan besar mengenakan pakaian safari cokelat dan hitam menghampiri para wartawan yang berkumpul tepat di samping ruko yang persis di samping Alexis untuk mencari informasi terkait penutupan hotel tersebut.
Lihat juga:Gubernur Anies Resmi Tutup Alexis |
Akan tetapi, kedua petugas keamanan tersebut kembali menghampiri dan meminta para wartawan untuk membubarkan diri.
"Mas tolong lah jangan di sini, ini kan masih wilayah kita juga, tolong lah," ujarnya kepada wartawan.
CNNIndonesia.com sempat memantau situasi dengan berkeliling di kompleks Hotel Alexis. Rata-rata ruko-ruko yag ada di kompleks tersebut masih tertutup rapat.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan izin operasional hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara sudah habis per akhir Agustus 2017.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI, Edy Junaedi menyebutkan pada September 2017, PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebagai perpanjangan izin usaha.
Permohonan TDUP Hotel Bintang disampaikan melalui aplikasi online ke DPMPTSP dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP griya pijat dengan nomor registrasi Z35DNU.
Kemudian, DPMPTSP menolak memproses permohonan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pengelola Hotel Alexis per Jumat 27 Oktober 2017. Dengan demikian, izin operasional hotel Alexis resmi tidak diperpanjang.