Melintasi Terowongan Nyalakan Lampu Utama, Bukan Hazard
Tak bisa dipungkiri masih banyak pengedara roda empat yang belum memahami perilaku mengemudi yang benar, khususnya ketika melintasi terowongan.
Saat melintasi terowongan, masih banyak pengendara yang mengabaikan perintah yang secara jelas sudah dituliskan dan terpasang sebelum memasuki terowongan.Mari kita ambil contoh di terowongan TB Simatupang dari arah Pasar Rebo ke Pondok Indah atau sebaliknya. Sebelum memasuki terowongan, ada sebuah perintah yang bertuliskan ‘Nyalakan Lampu Kendaraan Sepanjang Terowongan’ yang ditulis di atas plang bewarna biru dengan tulisan berwarna putih, yang menandakan tulisan tersebut merupakan sebuah perintah yang harus ditaati.
Sayangnya, banyak dari pengendara yang tidak mengindahkan perintah tersebut, dan mereka lebih memilih untuk menyalakan lampu hazard sebagai tanda ke pengendara lain. Padahal, hal ini justru dianggap sangat membahayakan, baik untuk kendaraan yang kita kendarai maupun kendaraan lain yang juga sedang melintas.
Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Indonesia (JDDI), Jusri Pulubuhu, menyalakan lampu hazard saat melintasi terowongan sudah menjadi budaya di Indonesia. Ia mengatakan lampu hazard tidak boleh sembarang dinyalakan. Sebab, ada beberapa tempat dan kondisi yang mengharamkan lampu hazard untuk dinyalakan, termasuk pada saat memasuki terowongan.
Untuk mengetahui kondisi seperti apa yang tidak diperbolehkan untuk menyalakan lampu hazard, kamu bisa melihatnya pada tautan ini.
“Kalau ditanya alasan mengapa ketika memasuki terowongan, seseorang harus menyalakan lampu utama bukan lampu hazard, itu karena pada saat adanya perubahan visibilitas di saat berkendara yang disebabkan karena cuaca, atau sistem penerangan jalan yang berubah (seperti di terowongan yang punya penerangan yang minim), maka hal utama yang harus dilakukan pengemudi adalah menyalakan lampu utama bukan lampu hazard,” papar Jusri kepada kumparanOTO.
Berdasarkan keterangan Jusri, saat memasuki terowongan, kamu akan mendapati kondisi jalan yang lebih gelap dan minim pencahayaan yang akan membuat jarak pandang kamu terbatas.
Oleh sebab itu, menyalakan lampu hazard sama sekali tidak bisa menjadi solusi memberikan visibilitas yang lebih baik. Yang ada, lampu hazard hanya dapat membuat konsentarsi pengendara lain terpecah dan kagok karena cahaya lampu hazard yang kedap-kedip.
"Selain karena akan memecah konsentrasi pengguna jalan lain yang pastinya akan membahayakan, lampu hazard juga tidak bisa menjadi sebuah signal yang cukup untuk memberikan informasi ke pengguna jalan lain tentang keberadaan kendaraan kita saat sedang melintasi terowongan yang gelap. Makanya ada perintah untuk menyalakan lampu utama sebelum memasuki terowongan. Karena hanya lampu utama yang bisa memberikan penerangan dan signal yang baik ke pengendara lain di terowongan," tuturnya lebih lanjut.
"Kalau di beberapa negara maju, perilaku seperti ini sudah pasti akan ditindak, bukan lagi ditegur. Kalau di negara kita, meskipun tidak ada aturan secara tertulis tapi dengan adanya perintah yang ditulis di atas plang biru, itu seharusnya sudah bisa menjadi peraturan yang apabila ada yang melanggar, diperbolehkan untuk ditindak," tambahnya.
Jusri mengimbau kepada seluruh pengendara khususnya pengendara roda empat, agar selalu aware dan tidak menyepelekan perintah-perintah yang ditetapkan. Bukan tanpa alasan, hal seperti ini setidaknya dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi di jalan raya.