icon-category News

Menanti Anies Baswedan Menetapkan Upah Minimum DKI

  • 26 Oct 2018 WIB
Bagikan :

Pembahasan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta memasuki babak akhir. Rabu (24/10/2018) kemarin, Dewan Pengupahan DKI—yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha—telah merilis tiga angka rekomendasi yang bakal diserahkan ke Anies Baswedan untuk kemudian ditetapkan.

Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, mengatakan mereka merekomendasikan kenaikan sebesar lima persen dari UMP tahun ini atau dengan kata lain jadi Rp3.830.436.

Angka ini lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah pusat lewat Kementerian Tenaga Kerja. Berdasarkan hitung-hitungan yang rumusnya terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,03 persen.

Dalam PP 78, kenaikan upah dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks DKI angkanya jadi sebesar Rp3.940.973. Nominal ini juga diajukan Pemprov DKI lewat Dinas Tenaga Kerja.

Menurut Sarman, angka yang mereka ajukan lebih kecil dari yang ditetapkan salah satunya karena kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS.

"Industri kita masih banyak tergantung bahan baku impor," katanya kepada reporter Tirto, Kamis (25/10/2018). Pelemahan rupiah terhadap dolar AS membuat biaya untuk mendatangkan bahan baku impor membengkak.

Selain itu, pengusaha juga tak sanggup jika kenaikan lebih dari lima persen karena dapat membuat biaya operasional lain membengkak, ujar Sarman. Dengan kenaikan upah, iuran BPJS dan setoran pajak juga lebih besar karena besarannya berdasarkan persentase dari upah yang diterima para pekerja.

Pekerja merekomendasikan angka yang lebih besar, dengan mengacu bukan pada UMP tahun ini tapi berdasarkan survei Komponen Hidup Layak yang jumlahnya sebesar Rp3.908.020. Survei diselenggarakan selama tiga kali di 16 pasar di ibu kota.

Besaran upah yang diminta pekerja—yang terdiri dari berbagai serikat—sebanyak Rp4.373.820, hasil dari KHL dikali 8,03 persen (rekomendasi pemerintah pusat) dikali kompensasi kenaikan BBM sebesar 3,6 persen.

Berujung Pencabutan Mandat

Perbedaan pendapat soal UMP juga terjadi pada tahun pertama kepemimpinan Anies. Pada 1 November 2017, Anies menetapkan angka UMP sebesar Rp3.648.035. Jumlahnya sama dengan keinginan pengusaha, tapi lebih rendah dari yang dikehendaki para buruh.

Ketika itu, para buruh meminta UMP naik jadi Rp3.917.398, hasil dari angka KHL dikali inflasi sebesar 8,71 persen.

Tidak puas, massa buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Anies (dan Sandi yang kala itu masih jadi Wakil Gubernur DKI). Mereka berdemonstrasi dengan tajuk "cabut mandat" pada 10 November 2017. Said Iqbal, Presiden KSPI, menyebut keduanya sebagai "pembohong" karena berjanji menyejahterakan buruh tapi ternyata tidak.

KSPI adalah satu dari sekian banyak elemen yang mendukung Anies-Sandi dalam Pilgub DKI.

Pada Januari lalu, Sandiaga Uno meluncurkan Kartu Pekerja DKI yang diperuntukkan bagi mereka yang penghasilannya kurang dari atau sama dengan UMP. Ini adalah kompensasi karena UMP tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kartu tersebut digunakan untuk menyalurkan subsidi transportasi dan pangan yang berupa pembelian bahan pokok seperti daging sapi, daging ayam, beras dan telur ayam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah mengatakan jika pada akhirnya Anies untuk kedua kalinya menetapkan UMP di bawah keinginan buruh, Pemprov DKI akan sedikit memodifikasi Kartu Pekerja ini.

Mereka yang berpenghasilan 10 persen di atas UMP yang telah ditetapkan juga bakal menerimanya.

"Sekarang kami kasih plus 10 persen. Yang kedua kalau dulu yang bisa dapat itu yang bekerja kurang dari satu tahun, jadi kalau lebih dari satu tahun meski cuma sehari tidak boleh dapat, sekarang kami buka selamanya, selama dia [pendapatannya] UMP plus 10 persen," kata Andri.

Namun, ini bukan berarti menghentikan gelombang protes. Kepala Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, mengatakan kepada reporter Tirto kalau demo seperti tahun lalu "kemungkinan akan ada lagi."

Sampai berita ini ditulis belum jelas kapan Anies akan mengumumkan UMP DKI. Dedi Hartono, pengurus Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), mengatakan kepada Tirto hingga siang tadi Anies masih menggelar rapat dengan para buruh. Dia ikut dalam forum. "Saya lagi rapat dengan Gubernur, nanti ya," katanya ketika dimintai tanggapan soal kenaikan UMP sembari mengirim foto.

Andri Yansyah sendiri mengatakan Jumat (26/10/2018) hari ini, Anies baru akan menandatangani Pergub UMP, sebelum berangkat ke Argentina pada Sabtu.

Baca juga artikel terkait UMP DKI JAKARTA atau tulisan menarik lainnya Rio Apinino

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini