Mengaku Nabi ke-26, Konten YouTube Paul Zhang Diblokir Kominfo
-
Ilustrasi YouTube/Foto: Unsplash
Uzone.id -- Ada-ada saja sensasi yang mewarnai ranah digital. Kali ini, publik tengah mengecam channel YouTube Joseph Paul Zhang. Pemilik akun tersebut, Shindy Paul Soerjomoelyono belum lama ini secara terbuka mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam konten videonya.Aksinya kemudian dianggap telah menistakan agama dan menuai kecaman dari para warganet Tanah Air. Hal ini turut mendapat perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengeluarkan pernyataan resmi terkait ujaran kebencian oleh Paul Zhang, Senin (19/4).
Dalam keterangan tersebut, Kominfo telah mengirim surat permintaan kepada pihak YouTube per 18 April 2021 untuk memblokir tujuh video di channel Paul Zhang yang berisi konten ujaran kebencian. Konten meresahkan tersebut telah berhasil diblokir pada Senin, 19 April 2021.
Selain melakukan pemblokiran, Kominfo juga melakukan patroli siber untuk terus mengawasi penyebaran konten-konten kontroversi Paul Zhang.
Baca juga: Pro-Kontra Hilangnya Dislike di YouTube
Konten Paul Zhang dapat dikategorikan dalam pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Diketahui Paul Zhang kini tidak berada di Indonesia dan telah meninggalkan Indonesia sejak 2018. Polri telah bekerja sama dengan Interpol dan menetapkan status DPO terhadap Joseph Paul Zhang.
Baca juga: Mengenal Shorts, Platform Video 60 Detik dari YouTube untuk Saingi TikTok
“Meski Paul Zhang kini berada di luar Indonesia, UU ITE tetap memberlakukan asas extrateritorial yang mana tetap berlaku bagi siapa saja yang merugikan kepentingan Indonesia,” ujar pihak Kominfo.
Selain melakukan langkah-langkah tersebut, Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pernyataan Paul Zhang, baik secara langsung maupun online.
“Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id,” tulis Kominfo.