
-
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik prostitusi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi menduga lima dari 18 tower apartemen menjadi tempat untuk menjalankan bisnis esek-esek tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, transaksi prostitusi di Kalibata City ini biasa dilakukan melalui aplikasi chat. RM (25) dan TM (25) sebagai penyedia apartemen bekerja sama dengan S (24) yang berperan sebagai muncikari. S bertugas melakukan komunikasi kepada calon pelanggan.
“Dia [S] orang terdepan yang melakukan komunikasi dengan calon pelanggan. Metodenya menggunakan aplikasi chat Beetalk dan We Chat," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Bukan hanya kali ini saja polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan germo serta pekerja seks komersial di Kalibata City. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek unit kamar di Tower H di Lantai 8 dan di Tower J Lantai 5 pada 24 April 2015. Polisi menemukan bukti bahwa dua kamar itu menjadi tempat prostitusi yang dilakukan secara online.
Dalam penggerebekan itu pula, polisi menangkap seorang muncikari serta mengamankan seorang korban anak berusia 14 tahun dan dua lainnya berumur 16-18 tahun. Kemudian pada 2016, polisi kembali membongkar praktik prostitusi di Kalibata City dan menangkap seorang germo berinisial N alias S dalam kasus ini.
Sayangnya, meski sudah berulang kali para pelaku prostitusi dicokok polisi, mereka tetap tidak kapok. Hal ini memunculkan pertanyaan: mengapa praktik prostitusi justru semakin subur di apartemen tersebut?
Hal senada diungkapkan Elisabeth Koesrini (45 tahun), salah satu penghuni di apartemen Kalibata City. Menurut dia, praktik prostitusi marak terjadi di apartemen itu karena sistem pengawasan yang kurang dari pengelola Kalibata City.
“Untuk mengatasi praktik prostitusi warga telah membentuk sistem RT/RW di kawasan tersebut sejak 2015. Namun, hingga saat ini sistem tersebut belum berlaku di Kalibata City,” kata Elisabeth kepada Tirto.
Menurut Elisabeth, sistem RT/RW yang berusaha dibentuk oleh warga pada 2015 sempat diprotes pengelola Kalibata City. Akibatnya, kata dia, pihak kelurahan dan Biro Tapem DKI menjadi ragu-ragu untuk mengesahkan RT yang sudah terpilih dari warga sejak 2015.
“Padahal ini adalah hak warga,” kata dia.
Menurut Elisabeth, penggerebekan praktik prostitusi di apartemen ibarat mencabut jamur di musim hujan, karena tetap saja terulang. Salah satu penyebabnya, kata dia, pengelola hanya menyediakan papan neonbox, selebaran di mading, dan spanduk yang berisi peringatan atas bahaya narkoba dan prostitusi. Sistem pengawasan tidak dijalankan dengan baik.
“Pemerintah harus segera mengambil tindakan kepada pengelola dan mengakomodir kepentingan warga. Jika terus berlarut, patut dipertanyakan,” kata dia.
Baca juga artikel terkait PROSTITUSI atau tulisan menarik lainnya Adi Briantika