
Pemerintah secara perlahan mulai menghilangkan bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan jenis Premium di sejumlah wilayah di Tanah Air pada tahun ini. Langkah itu didasari standar emisi yang disyaratkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Berdasarkan beleid itu, terhitung mulai Mei 2018, pemerintah mensyaratkan penggunaan BBM standar Euro 4 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi, dan Labuan Bajo. Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga 2021.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito menjelaskan, permen ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan 10 Juli 2018 untuk ken daraan yang sedang diproduksi. "Dengan permen ini, bahan bakar minyak yang tidak memenuhi standar (Euro 4) akan segera dihapus," ujar Adiatma di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, kemarin.
Selain itu, menurut dia, Pertamina juga diminta tidak menyalurkan dan menjual Premium pada saat pelaksanaan Asian Games di Jakarta-Palembang dan Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) and Bank Dunia di Nusa Dua, Bali. Faktor lingkungan menjadi alasan di balik permintaan tersebut.
Misalnya, mengurangi polusi sehingga kualitas udara semakin baik. Dampak positif lain juga terasa bagi industri otomotif, yaitu tidak perlu membuat dua mesin dengan standar emisi berbeda.
Pertamina diketahui belum memiliki BBM standar Euro 4. Bahan bakar khusus (BBK) yang disalurkan dan dijual Pertamina, yaitu Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo, memiliki research octane number (RON) di atas 90. Sementara, kandungan sulfur ketiga bahan bakar itu di atas 300 part per milion (ppm) atau di atas standar KLHK, yaitu maksimal 50 ppm dan RON minimal 92.
Pertamina dalam sejumlah kesempatan mengklaim perseroan siap mengikuti aturan pemerintah. Pasokan BBM standar Euro 4 baru bisa dipenuhi saat kilang-kilang Pertamina tuntas di-upgrade pada 2021. Dengan demikian, sementara Pertamax dan Pertamax Turbo dioptimalkan demi memenuhi kebutuhan terhadap BBM standar Euro 4.
Jaga Premium
Rencana penghilangan Premium secara bertahap hadir tak lama setelah penaikan harga bahan bakar khusus (BBK) jenis Pertalite, akhir pekan lalu. Rata-rata kenaikan sebesar Rp 150 sampai Rp 200 per liter.
Masyarakat di sejumlah daerah tidak mempersoalkan kenaikan harga Pertalite, tetapi ketersediaan Premium yang begitu minim. Problem lain adalah migrasi konsumen di lapangan dari Pertalite ke Premium sebagaimana tergambar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah.
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi menilai, kelangkaan Premium yang terjadi saat ini diindikasikan lantaran kekurangan pasokan dari Pertamina. Pada saat harga Pertalite meningkat, Pertamina harus menjaga pasokan Premium.
Ia menemukan fakta di lapangan adalah remigrasi dari Pertalite ke Premium. Apabila Pertamina tak menambah alokasi Premium, akan terjadi kelangkaan bahan bakar itu di SPBU. Namun, Fahmi meyakini, daya beli masyarakat tidak akan terganggu.
(bowo pribadi/mursalin yasland, Pengolah: muhammad iqbal).