
Foto ilustrasi: Eirik Solheim/Unsplash
Uzone.id – Punya ponsel rusak yang sudah bertahun-tahun tersimpan di laci? Atau mungkin charger, kabel data, power bank, hingga laptop lawas yang sudah tidak terpakai lagi?
Banyak orang memilih menyimpan perangkat elektronik yang sudah rusak karena bingung harus membuangnya ke mana. Tak sedikit pula yang akhirnya mencampurnya dengan sampah rumah tangga biasa.Padahal, perangkat elektronik bekas atau rusak termasuk kategori limbah elektronik (electronic waste/e-waste) yang memerlukan penanganan khusus karena mengandung berbagai bahan yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia jika dibuang sembarangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sistem pengelolaan e-waste yang dapat diakses masyarakat melalui platform E-Waste DKI Jakarta.
Apa itu “e-waste”?
E-waste adalah limbah yang berasal dari peralatan elektronik yang sudah tidak digunakan, rusak, atau mencapai akhir masa pakainya.
Kategori ini mencakup berbagai perangkat yang akrab dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, limbah elektronik mengandung berbagai zat yang berpotensi mencemari lingkungan, termasuk logam berat dan komponen lain yang tidak boleh bercampur dengan sampah domestik biasa.
Jika tidak dikelola dengan benar, limbah elektronik dapat mencemari tanah, air, maupun udara.
DKI Jakarta punya platform khusus e-waste
Untuk memudahkan masyarakat membuang limbah elektronik secara bertanggung jawab, DLH DKI Jakarta menyediakan portal E-Waste yang dapat diakses secara online.
Melalui platform ini, warga dapat memilih dua metode pengelolaan e-waste:
Sistem ini menjadi salah satu upaya digitalisasi layanan publik sekaligus mendorong masyarakat agar tidak membuang perangkat elektronik secara sembarangan.
Salah satu fitur yang cukup menarik adalah layanan jemput e-waste.
Melalui layanan ini, petugas DLH DKI Jakarta dapat datang langsung ke rumah warga untuk mengambil limbah elektronik yang sudah dikumpulkan.
Berikut tata cara penjemputan e-waste yang ditetapkan:
Setelah permohonan masuk, petugas akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat, warga akan dihubungi melalui WhatsApp untuk menentukan jadwal penjemputan.
Layanan ini diberikan tanpa biaya tambahan sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan ongkos khusus untuk membuang limbah elektronik secara aman.
Ada dropbox di halte dan kantor pemerintah
Bagi warga yang hanya memiliki limbah elektronik dalam jumlah kecil, DLH DKI Jakarta juga menyediakan dropbox e-waste yang tersebar di sejumlah lokasi publik.
Dropbox ini dapat digunakan untuk membuang perangkat elektronik berukuran kecil seperti:
Beberapa lokasi dropbox e-waste antara lain berada di:
Dengan lokasi yang tersebar di area transportasi publik dan kantor pemerintahan, warga dapat membuang limbah elektronik saat beraktivitas sehari-hari tanpa harus datang ke fasilitas pengolahan khusus.
Ada pula tata cara pengumpulan e-waste, berikut rinciannya:
Setelah dikumpulkan, e-waste diolah dan didaur ulang
Limbah elektronik yang terkumpul tidak langsung berakhir di tempat pembuangan akhir. DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan mitra pengelola limbah berizin untuk melakukan pengolahan lebih lanjut.
Prosesnya meliputi pemisahan komponen elektronik, plastik, dan logam sebelum dilakukan pemanfaatan kembali. Sebagian material hasil pengolahan bahkan dapat digunakan kembali sebagai bahan baku industri sehingga mengurangi kebutuhan eksploitasi sumber daya alam baru.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep ekonomi sirkular yang mendorong penggunaan kembali material yang masih memiliki nilai guna.