Sponsored
Home
/
News

Menghitung Kontribusi Pajak Alexis Cs untuk Jakarta

Menghitung Kontribusi Pajak Alexis Cs untuk Jakarta
Preview
Christine Novita Nababan30 October 2017
Bagikan :

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menutup kegiatan usaha hotel dan griya Alexis di Jakarta Utara. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menyatakan tidak dapat memroses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata yang diajukan oleh PT Grand Ancol Hotel.

Menilik kegiatan Alexis dan kawan-kawan usaha sejenis, berapa sebetulnya kontribusi pajak usaha hotel dan hiburan terhadap pendapatan daerah?

Berdasarkan Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi DKI Jakarta yang dirilis Bank Indonesia (BI), ada empat pajak kegiatan utama yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pertama, pajak kendaraan bermotor. Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor. Ketiga, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan keempat, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Kontribusi pajak dari bisnis hotel sendiri menempati urutan kelima dan bisnis hiburan di peringkat ke-9 masing-masing mencapai Rp656,95 miliar dan Rp 3422,03 miliar.

Meski sumbangsihnya tak sebesar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, namun pertumbuhan pajak hotel dan hiburan tidak bisa disepelekan. 

Pajak dari kegiatan hotel meningkat 40,30 persen pada kuartal II 2017, sedangkan pajak kegiatan hiburan melesat 45,60 persen. Lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pajak bumi dan bangunan, pajak rokok dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp13,13 triliun pada kuartal II 2017 atau naik 37,29 persen.

Berita Terkait

populerRelated Article