Gawat! iPhone X Tanpa Garansi Resmi Marak Dijual
Tiga ponsel terbaru Apple, yakni iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X baru saja dijual resmi di Indonesia pada Jumat (22/12/2017). Adalah Erajaya Group dan Smartfren Telecom yang memasukkan trio Apple tersebut ke Indonesia.
Walaupun sudah tersebar secara resmi di bebarapa outlet milik kedua perusahaan, nyatanya masih banyak ditemukan ketiga ponsel baru Apple tersebut di pasaran.Dalam penelusuran Suara.com di salah satu pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat, Anda dapat dengan mudah menemukan iPhone X tanpa sertifikat resmi dijual.
"Ada mas, iPhone X garansi Singapura, tanya-tanya dulu aja," ujar seorang pegawai toko.
Dari bebarapa toko yang kami datangi, banderol iPhone X sangat variatif. Salah satu toko, menghargai iPhone X versi 64 GB sebesar Rp18 juta, sementara versi 256 GB dijual Rp21 juta.
Di toko lainnya, iPhone X versi 64 GB sebesar Rp19 juta, sedangkan versi 256 GB dijual Rp22 juta.
"Harganya udah lebih turun dibandingkan hari pertama," ujar pegawai toko lainnya setengah berbisik.
Foto: iPhone X. [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Sebagai informasi, Erajaya Group membanderol iPhone X varian 64 GB dengan harga Rp17,9 juta, sementara varian 256 GB dihargai Rp20,79 juta.
Lantas, adakah perbedaan antara iPhone X versi resmi dan tanpa garansi. Seorang penjual mengatakan kepada kami, tidak ada yang perbedaan yang terlalu mencolok.
"Kalau iPhone X dengan garansi Singapura rusak, bisa kembalikan ke toko. Nanti, kami kirimkan ke Singapura," ujarnya.
Bagaimana, masih minat membeli iPhone X garansi tidak resmi?